POSKOTA.CO.ID - Meninggalnya seorang peminjam seringkali memunculkan pertanyaan mengenai nasib utang yang belum lunas, terutama yang berkaitan dengan pinjaman online (pinjol).
Apakah utang pinjol akan otomatis lunas jika peminjam meninggal dunia?
Pertanyaan ini seringkali menjadi dilema bagi keluarga yang ditinggalkan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai hal ini.
Dasar Hukum
Secara hukum, utang merupakan kewajiban pribadi yang melekat pada diri seseorang. Kewajiban ini tidak serta-merta hilang hanya karena kematian sang debitur.
Undang-undang mengatur bahwa utang yang belum lunas akan menjadi bagian dari harta warisan yang harus dibagi kepada ahli waris.
Utang pinjol yang belum dibayarkan oleh debitur yang meninggal dunia akan beralih kepada ahli warisnya, sesuai dengan Pasal 833 Ayat 1 KUHPerdata:
- Ahli waris akan secara otomatis mendapatkan hak milik atas semua barang, hak, dan piutang dari orang yang meninggal.
- Ahli waris yang menerima warisan wajib menanggung utang, hibah wasiat, dan beban lain yang seimbang dengan apa yang diterima dari warisan
Tanggung Jawab Ahli Waris
Ahli waris memiliki tanggung jawab untuk melunasi utang peninggalan.
Namun, penting untuk dipahami bahwa tanggung jawab ini tidak bersifat mutlak. Ahli waris hanya berkewajiban melunasi utang hingga batas nilai harta warisan yang diterimanya.
Jenis-Jenis Pinjaman
Tidak semua pinjaman memiliki ketentuan yang sama terkait kematian debitur. Beberapa jenis pinjaman, seperti pinjaman yang dijamin dengan aset, memiliki mekanisme pelunasan yang berbeda.
Misalnya, jika pinjaman dijamin dengan rumah, maka rumah tersebut dapat dijual untuk melunasi utang.
Negosiasi dengan Pihak Pemberi Pinjaman
Dalam beberapa kasus, ahli waris dapat melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman untuk mendapatkan keringanan atau pengaturan pembayaran yang lebih fleksibel.
Konsultasi dengan Ahli Hukum
Jika menghadapi situasi ini, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum.
Ahli hukum dapat memberikan saran yang tepat sesuai dengan kondisi hukum yang berlaku dan perjanjian pinjaman yang telah dibuat.
Pencegahan
Untuk menghindari permasalahan ini di kemudian hari, sebaiknya pertimbangkan beberapa hal sebelum mengambil pinjaman, seperti:
- Membaca perjanjian dengan cermat: Pahami semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pinjaman.
- Memiliki asuransi jiwa: Asuransi jiwa dapat menjadi jaring pengaman bagi keluarga jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
- Membuat wasiat: Wasiat dapat memberikan petunjuk yang jelas mengenai pengelolaan harta warisan, termasuk utang-piutang.
Secara umum, utang pinjol tidak serta-merta lunas ketika peminjam meninggal dunia.
Tanggung jawab untuk melunasi utang akan beralih kepada ahli waris.
Namun, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan, seperti jenis pinjaman, nilai harta warisan, dan keberadaan asuransi jiwa.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari