10 pinjol legal tidak masuk SLIK OJK dan tanpa DC lapangan. (pixabay/u_fctgpchzau)

EKONOMI

10 Daftar Pinjol Legal Tidak Masuk SLIK OJK dan Tanpa DC Lapangan, Nasabah Galbay Auto Aman?

Rabu 16 Okt 2024, 17:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ada 10 daftar pinjol legal yang tidak masuk Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK dan tanpa DC lapangan. Benarkah nasabah galbay auto aman?

Pinjaman online (pinjol) adalah layanan keuangan yang memberikan pinjaman dana baik untuk produksi maupun konsumsi secara online. 

Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang.

Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya.

Dari pinjol legal maupun ilegal, nasabah bisa saja melakukan gagal bayar atau galbay karena suatu alasan. Paling sering adalah tidak memiliki uang untuk melunasinya. 

Apabila debitur terkena galbay, maka akan ada resiko yang dihadapi, seperti catatan kreditnya dimasukkan ke SLIK OJK, ditagih terus-terusan oleh Debt Collector (DC) lapangan, dan lain-lain. 

Akan tetapi, di 10 pinjol ini, tidak ada kedua konsekuensi tersebut. Berikut daftarnya yang dilansir dari kanal YouTube bernama Tools Pinjol. 

10 Pinjol Legal Tidak Masuk SLIK OJK dan Tanpa DC Lapangan

Dikatakan bahwa pinjol-pinjol tersebut adalah semi legal karena status aplikasinya sudah berizin OJK, akan tetapi tidak memiliki DC lapangan dan tidak masuk SLIK OJK. 

Pernyataan ini didukung oleh pengakuan sebagian debitur yang memberikan bukti fisik SLIK OJK ke iDeb. 

Setelah ditelusuri, ternyata nasabah yang galbay ini datanya tidak masuk ke SLIK OJK. Padahal sudah lama digalbaykan dan jumlahnya besar pula. 

Itu berarti, banyaknya nominal utang yang tidak dibayarkan bukanlah menjadi acuan seseorang untuk bisa dimasukkan ke dalam BI Checking. 

Menariknya, ke-10 tinjau tersebut tidak mengakses di luar kontak darurat, galeri, panggilan, dan menyadap isi kontak. 

Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut terpaku oleh aturan dari OJK. Izin yang diberikan adalah kamera dan lokasi. Selebihnya tidak boleh diketahui. 

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online atau galbay, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung melakukan pinjol. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Begitulah informasi 10 pinjol legal tidak masuk SLIK OJK dan tanpa DC lapangan. Semoga bermanfaat dan berguna untuk pembaca.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjolslik ojkDC lapangan Pinjolpinjol tidak masuk SLIK OJKpinjol tanpa DC Lapanganpinjol legal

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor