NIK Berikut Nama Lengkap di KTP Ini Terkonfirmasi Berhak Atas Bansos PKH 2024 dengan Saldo Dana Rp3.000.000, Cek Pencairan Lewat KKS Lewat Cara Ini

Selasa 15 Okt 2024, 17:53 WIB
Seorang KPM penerima bantuan sosial pemerintah memperlihatkan KKS miliknya. (Kemensos/Neni Nuraeni)

Seorang KPM penerima bantuan sosial pemerintah memperlihatkan KKS miliknya. (Kemensos/Neni Nuraeni)

Disarankan bagi KPM untuk membawa fotokopi KTP dan KK saat pengambilan.

Sedangkan penerima manfaat yang menggunakan KKS dapat menarik dana bantuan sesuai jenis kartu yang diterbitkan oleh bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). 

Akan tetapi, sejak awal September lalu beberapa penerima yang sebelumnya mendapatkan bantuan via PT Pos kini dialihkan ke KKS. 

Pemerintah juga sedang mendistribusikan buku rekening kolektif untuk penarikan bantuan pada periode Oktober-Desember 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Untuk dapat menerima bansos PKH 2024, calon penerima manfaat harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

- Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah, tidak menjadi ASN, TNI, atau Polri.

  - Bukan petugas pendamping sosial.

Rincian Saldo Dana Bansos PKH 2024

Berikut ini rincian saldo dana bansos PKH 2024 yang diterima tujuh kategori penerima manfaat:

1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.

2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.

3. Pelajar Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Berita Terkait

News Update