POSKOTA.CO.ID - Fakta ini membuat nasabah yang mengalami galbay akan tenang! Terdapat 4 ciri-ciri pinjol yang bisa langsung lunasi utang tanpa harus dibayar. Ada apa saja?
Pinjaman online (pinjol) adalah layanan keuangan yang memberikan pinjaman dana baik untuk produksi maupun konsumsi secara online.
Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang.
Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya.
Dari pinjol legal maupun ilegal, nasabah bisa saja melakukan gagal bayar atau galbay karena suatu alasan. Paling sering adalah tidak memiliki uang untuk melunasinya.
Apabila debitur terkena galbay, maka akan ada resiko yang dihadapi, seperti catatan kreditnya dimasukkan ke SLIK OJK, ditagih terus-terusan oleh Debt Collector (DC) lapangan, dan lain-lain.
Namun, ada ciri-ciri pinjol yang dapat melunaskan utang debiturnya secara otomatis. Berikut simak penjelasan yang dilansir dari kanal YouTube bernama Sekilas Pinjol.
4 Ciri-ciri Pinjol yang Bisa Langsung Melunasi Utang Tanpa Dibayar
1. Perusahaan Pinjol yang Selalu Kirim Somasi
Apabila surat somasi tersebut tidak mencantumkan nama anda, maka galbaykan saja utang pinjolnya. Narator menyebutkan bahwa nasabah tidak perlu takut.
Bila DC lapangan pinjol memberikan Surat tugas tapi tidak dituliskan alamat lengkap dan informasi lainnya, maka tidak perlu ditanggapi.
Surat tersebut adalah surat sejuta umat yang sering dikirimkan oleh banyak orang melalui WhatsApp atau lain sebagainya.
2. Memiliki Bunga Tinggi
Jika masih menemukan pinjol yang memiliki bunga yang lama atau belum merubah nominal bunganya dengan yang terbaru, maka utang pinjolnya otomatis lunas.
Disebutkan bahwa batas minimum manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif ditetapkan menjadi 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024 dan 0,067% per hari sejak 1 Januari 2026.
Untuk peminjaman konsumtif, akan diturunkan menjadi 0,2% pada 2025. Apabila lebih tinggi dari itu semua, OJK akan memblokir pinjol yang belum melakukan penurunan bunga.
3. Sering Mengancam Nasabah
Biasanya, DC lapangan yang sering mengancam debiturnya, tidak pernah menyebutkan nama aplikasi pinjol dengan benar.
Apalagi sampai membawa nama-nama keluarga anda. Jika sampai seperti itu, maka pinjol tersebut siap untuk diblokir oleh OJK.
Bagi peer to peer (P2P) landing yang tidak menaati peraturan, akan ditindak oleh OJK. Sebelum itu, laporkanlah ke Lembaga resmi tersebut.
4. Pinjol Langsung Transfer Dana
Perlu hati-hati aplikasi pinjol yang langsung transfer saat baru mengajukan pinjaman di aplikasi. Terutama yang langsung menghubungi di luar kontak darurat saat baru telat sehari membayar tagihan.
Apabila mendapatkan biaya-biaya tambahan yang tidak diketahui dan tidak sesuai dengan perjanjian. Bisa disimpulkan bahwa itu adalah pinjol ilegal.
Walaupun pertama kali mengakses pinjol tersebut legal, namun di dalamnya terdapat anak perusahaan yang ilegal.
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online atau galbay, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung melakukan pinjol. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Begitulah informasi 4 ciri-ciri pinjol yang bisa langsung melunasi utang tanpa dibayar. Semoga bermanfaat dan berguna untuk pembaca.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.