Ciri pinjol ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

EKONOMI

Ketahui! Inilah Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Memberikan Dampak Negatif, Cek Selengkapnya

Selasa 15 Okt 2024, 19:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Jenis pinjaman online (Pinjol) ada dua yakni Pinjol legal dan Pinjol ilegal. Kedua Pinjol tersebut, memiliki ciri-ciri yang bisa Anda ketahui.

Dengan mengetahui ciri-ciri Pinjol legal maupun ilegal, tentunya Anda bisa memilih dengan bijak lagi, aplikasi Pinjol yang akan digunakan.

Namun tentunya kalau untuk keamanan, lebih baik Anda mengajukan pinjol legal.

Supaya mulai dari data, bunga angsuran, dan yang lainnya bisa aman dan bunga yang didapatkan pun sama dengan yang lainnya atau bisa saja bunga yang diberikan sangat rendah.

Nah sebelum Anda mengajukan pinjol legal, yuk ketahui dulu ciri-ciri Pinjol ilegal yang ada di sini.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Simak dan ketahui, inilah ciri-ciri Pinjol ilegal yang bisa Anda ketahui

Demikian ciri-ciri Pinjol ilegal yang bisa Anda ketahui. Ketika Anda mendapatkan Pinjol dengan ciri di atas, lebih baik menghindarinya.

 

Untuk menghindari pinjol ilegal, Anda bisa melakukan beberapa hal, seperti:

Jangan lupa kalau mau mengajukan pinjol salah satunya harus berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Supaya Anda bisa mengajukan pinjaman dengan aman dan nyaman.

Disclaimer: Poskota hanya memberikan saran, supaya tidak terjerat dari hutang Pinjol yang membengkak. Jadi sebaiknya pilih aplikasi Pinjol yang dirasa aman.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjol ilegalAplikasi Pinjolpinjaman-online

Santi Santika

Reporter

Santi Santika

Editor