POSKOTA.CO.ID - Penyedia layanan pinjaman online alias pinjol tumbuh subur di Indonesia baik yang legal maupun ilegal.
Pinjol akhirnya menjadi pilihan alternatif masyarakat saat membutuhkan dana cepat, karena memiliki banyak kemudahan, seperti pengajuan pinjaman yang hanya memerlukan verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) dan tanpa perlu menyimpan jaminan.
Meskipun dirasa mudah, namun Anda sebagai debitur mesti waspada karena bisa-bisa Anda menjadi korban dari pinjol ilegal.
Menurut Dosen sekaligus Kepala Program Studi Manajemen FEB UGM, I Wayan Nuka Lantara, tumbuh suburnya pinjol merupakan cerminan kebutuhan mendesak masyarakat akan akses keuangan yang cepat dan mudah.
“Pinjol menjadi alternatif bagi mereka yang tidak terjangkau oleh layanan perbankan konvensional dengan prosedur yang lebih cepat dan sederhana serta jumlah pinjaman yang lebih flexibel,” kata I Wayan Nuka Lantara, dikutip dari laman resmi Universitas Gadjah Mada.
“Namun di sisi lain, bunga pinjol cenderung lebih tinggi dibanding meminjam dari lembaga pinjaman konvensional,” sambungnya.
Wayan menyoroti bagaimana praktik pinjol ilegal yang memiliki risiko lebih besar karena bunganya yang sangat tinggi dan tidak transparan. Ditambah metode penagihan yang kasar dan intimidatif, serta adanya potensi pelanggaran privasi seperti penyalahgunaan data pribadi.
Agar tidak terjerat pinjol ilegal, Wayan menambahkan untuk memeriksa terlebih dahulu legalitas pinjol terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak, serta transparansi suku bunga, biaya serta syarat-syarat pinjaman.
Cara Cek Legalitas Hukum Pinjol
Berikut ini sejumlah cara untuk mengecek legalitas penyedia pinjol melalui layanan OJK, di antaranya:
-
Mengecek Lewat Website OJK
- Akses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/
- Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank)
- Setelah itu, klik menu ‘Fintech’ yang ada di kanan bawah
Anda akan bisa melihat daftar lengkap penyelenggara pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
-
Mengecek Melalui Telepon dan Email
Anda juga bisa menghubungi OJK secara langsung baik melalui telepon atau email dengan menghubungi nomor resmi OJK di 157 dan mengirim email ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.
-
Mengecek Melalui Layanan WhatsApp OJK
OJK juga menyediakan layanan WhatsApp yang bisa digunakan untuk mengecek legalitas pinjol. Anda bisa menghubungi ke nomor resmi OJK di 081-157-157-157.
Setelah itu, Anda bisa mengirim pesan ke nomor WhatsApp OJK dengan cara mengetik nama pinjol yang ingin dicek, kemudian tekan kirim.
Nantinya bot dari WhatsApp OJK akan memberikan informasi terkait legalitas pinjol yang ditanyakan.
Demikian terkait informasi mengecek legalitas pinjol menggunakan layanan OJK, hal ini penting dilakukan agar tidak terjebak dalam jeratan pinjol ilegal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.