Ilustrasi. Nasabah galbay jadi target pelacakan pinjol. (pexels/andrea piacquadio)

EKONOMI

Target Pelacakan Pinjol Meresahkan Nasabah Galbay! Begini Cara Lindungi Data Pribadi Anda

Senin 14 Okt 2024, 05:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, isu mengenai pelacakan oleh pinjaman online (pinjol) semakin membuat resah, terutama bagi nasabah yang mengalami gagal bayar (galbay). 

Banyak rumor yang beredar menyebutkan bahwa pinjol dapat melacak keberadaan, aktivitas online, bahkan mengakses data pribadi nasabah tanpa izin.

Meskipun sebagian besar informasi ini sering kali dibesar-besarkan, tetap penting bagi Anda untuk waspada dan mengetahui bagaimana cara melindungi diri dari potensi ancaman tersebut.

Pelacakan yang dilakukan oleh pinjol, jika benar terjadi, dapat melanggar privasi nasabah. 

Sebagai lembaga keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol seharusnya mematuhi peraturan yang melarang tindakan yang mengganggu privasi konsumen. 

Namun, di dunia digital saat ini, ancaman terhadap keamanan data tetap nyata, terutama bagi nasabah yang merasa tertekan oleh ancaman dari DC lapangan.

Lantas, bagaimana cara melindungi data pribadi dari pelacakan pinjol jika terjerat galbay? Simak infromasi selengkapnya di bawah ini.

Cara Melindungi Data Pribadi

Dikutip dari kanal YouTube Fintech ID, berikut adalah beberapa cara untuk melindungi data pribadi Anda dari ancaman pelacakan atau penyalahgunaan oleh pihak pinjol yang tidak bertanggung jawab.

1. Periksa Izin Akses Aplikasi

Salah satu pintu masuk utama bagi pinjol untuk melacak nasabah adalah melalui izin akses yang diberikan saat aplikasi pinjol diinstal di ponsel. 

Sebelum Anda mengunduh aplikasi pinjol, pastikan untuk membaca dan memeriksa izin yang diminta aplikasi tersebut. 

Aplikasi pinjol sering kali meminta akses ke lokasi, kamera, kontak, dan data pribadi lainnya. Nonaktifkan izin akses yang tidak diperlukan dari pengaturan aplikasi di ponsel Anda.

Jika aplikasi meminta akses yang mencurigakan atau tidak relevan, pertimbangkan untuk tidak memberikannya. 

2. Hindari Klik Tautan Mencurigakan

Pelacakan dan penyebaran malware sering kali terjadi melalui tautan atau file yang dikirim melalui pesan singkat atau WhatsApp. 

Jika Anda menerima pesan yang mencurigakan, seperti tautan dari nomor yang tidak dikenal atau konten yang tidak relevan, hindari mengkliknya. 

3. Uninstal Aplikasi Pinjol Setelah Tidak Digunakan

Jika Anda sudah melunasi pinjaman dan tidak lagi menggunakan layanan pinjol, lebih baik uninstal aplikasi tersebut. 

Dengan menghapus aplikasi dari ponsel, Anda dapat meminimalisir potensi pelacakan atau penyalahgunaan data yang mungkin terjadi di kemudian hari.

4. Lakukan Factory Reset Jika Perlu

Jika Anda merasa ponsel Anda sudah terinfeksi oleh virus atau malware dari aplikasi atau tautan mencurigakan, langkah terbaik adalah melakukan factory reset atau mengembalikan ponsel ke setelan pabrik. 

Langkah ini akan menghapus seluruh data dan aplikasi yang mencurigakan, termasuk virus yang mungkin menyusup ke perangkat Anda.

5. Gunakan VPN

Untuk menambah perlindungan, Anda juga dapat menggunakan Virtual Private Network (VPN) saat mengakses internet. 

VPN akan mengenkripsi koneksi internet Anda sehingga pihak lain, termasuk pinjol, tidak bisa dengan mudah melacak aktivitas online.

6. Lapor ke OJK Jika Terjadi Pelanggaran

Jika merasa privasi Anda dilanggar atau data pribadi disalahgunakan oleh pinjol, segera laporkan kejadian tersebut ke OJK. 

OJK memiliki wewenang untuk menindak pinjol yang melanggar aturan, terutama terkait dengan privasi nasabah.

Menjaga data pribadi dari ancaman pelacakan atau penyalahgunaan oleh pinjol adalah hal yang sangat penting. Tetap tenang, waspada, dan lakukan Langkah yang tepat untuk melindungi privasi Anda. 

Dengan cara diatas, Anda dapat merasa lebih aman dan tidak mudah terpengaruh oleh ancaman pinjol yang belum tentu benar adanya apabila terjerat galbay.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Galbay PinjolGalbaypinjaman-onlinepinjol

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor