POSKOTA.CO.ID - Mulai hari ini tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024 seluruh polisi lalu lintas akan melaksanakan Operasi Zebra di wilayah seluruh Indonesia.
Operasi Zebra adalah operasi yang dilakukan Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat mengemudi, meliputi SIM dan STNK dari para pengemudi mobil dan motor dan menindak pelanggaran lalu lintas.
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, operasi zebra 2024 digelar sebagai respons atas peningkatan signifikan dalam pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Ini juga bertujuan untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Target Sasaran Tilang Operasi Zebra
Adapun target yang menjadi sasaran tilang Operasi Zebra kali ini adalah sebagai berikut:
- Berboncengan lebih dari satu orang.
- Melebihi batas kecepatan.
- Pengendara yang masih di bawah umur.
- Pengendara roda dua yang tidak megunakan helm standar SNI.
- Pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.
- Pengemudi menggunakan Hp saat berkendara.
- Pengemudi dalam pengaruh alkohol.
- Melawan arus.
- Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Menerobos lampu merah.
Apa Itu Tilang?
Tilang adalah singkatan dari Bukti Pelanggaran Lalu Lintas, yang dalam praktiknya berarti pemberian sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas oleh pihak berwenang, yaitu polisi.
Jika seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas, mereka dapat ditilang oleh polisi. Ketika ditilang, petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar.
Surat tilang ini berisi detail mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan, besaran denda yang harus dibayar, serta tanggal dan tempat di mana pelanggar diharapkan untuk menghadiri sidang di pengadilan.
Setelah proses sidang, jika pelanggar dinyatakan bersalah, maka denda yang telah ditetapkan harus dibayarkan.
Dalam beberapa kasus, barang bukti seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditahan selama proses ini akan dikembalikan setelah denda dibayar.
Prosedur Penilangan
Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
Cara Bayar Denda Tilang
Dikutip dari laman Polres Lampung Timur, bagi Anda yang terkena razia polisi lalu lintas dan bingung bagaimana cara bayarnya, jangan khawatir. Karena saat ini sudah diberlakukan kembali pembayaran tilang online dengan menggunakan E-tilang.
Pengendara tidak perlu datang jauh-jauh ke pengadilan, cukup untuk cek dan bayar tilang melalui website saja.
Sebelum membayar denda, kamu bisa cek informasinya melalui laman resmi e-tilang. Langkah-langkah untuk cek e-tilang adalah sebagai berikut :
- Login ke website e-tilang, yaitu (http://etilang.info/)
- Masukkan nomor blanko atau register.
- Pilih menu pencarian untuk mencarinya.
- Tunggu prosesnya hingga muncul informasi mengenai identitas pelanggar, petugas yang melakukan tilang, pasal hingga nominal denda e-tilang.
Itulah informasi mengenai Operasi Zebra yang diadakan oleh polisi lalu lintas se-Indonesia. Persiapkan surat-surat dan kelengkapan lainnya sebelum Anda berkendara. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menari lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.