POSKOTA.CO.ID - Meski sempat ramai menjadi perbincangan hingga diberitakan, sistem tilang elektronik, masih ada sebagian masyarakat belum mengetahui secara utuh.
Bahkan membuat kebingungan, cara mengecek kendaraan kita terkena tilang. Tanpa banyak basa basi, kita langsung saja ke intinya.
Berikut untuk mengetahui secara langsung memeriksa kita terkena tilang elektronik atau e-tilang atau tidak?.
- Mengakses laman di: https://konfirmasi.etlelodaya.id/,
- Lalu, ke menu Cek Data
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),
- Klik Cek Data Sistem bakal memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang masukkan.
Apabila pengguna kendaraan tak melakukan pelanggaran lalu lintas bakal muncul keterangan "No data available".
Sedangkan untuk kendaraan terekam melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera tilang elektronik, ditampilkan catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, hingga status.
Pengendara yang tercatat melanggar lalu lintas, diharuskan melakukan konfirmasi seusai memperoleh surat konfirmasi dari otoritas terkait. Konfirmasi itu dapat dilakukan via daring. Yakni, maksimal sampai delapan hari setelah dinyatakan melanggar tersebut.
Khusus pengguna kendaraan belum juga mengkonfirmasi pelanggaran, maka berpotensi dilakukan pemblokiran STNK sementara.
Sementara itu, menurut catatan versi Korlantas Polri, 10 hal bisa terkena tilang elektronik.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Tak memakai sabuk keselamatan, untuk pengendara mobil.
- Memakai ponsel saat berkendara.
- Mengabaikan standar kecepatan.
- Memakai plat nomor palsu atau tak ada plat sama sekali.
- Berkendara tak sesuai arus di jalan.
- Menerobos lampu merah.
- Tak memakai helm.
- Berboncengan melebihi kapasitas.
- Tak menyalakan lampu saat malam dan siang hari khusus sepeda motor.
Semoga cara sederhana ini bisa membantu kita semua, agar lebih waspada untuk tidak kena tilang.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.