POSKOTA.CO.ID - Beredar di media sosial yang memperlihatkan anggota kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menilang seorang pengendara karena menggunakan plat nomor palsu.
Kejadian tersebut diketahui di salah satu ruas jalan wilayah Halim, Jakarta Timur pada Kamis 26 September 2024.
Emak-emak bekerudung panjang berwarna putih tersebut diberhentikan anggota kepolisian karena diduga melanggar marka jalan.
Setelah dicek ternyata nomor kendaraan dan surat-surat kelengkapan lainnya berbeda.
Hal ini pun membuat anggota kepolisian menjadi curiga. Betul saja dibalik plat nomor tersebut terdapat nomor lain yang berbeda angkanya.
Berdasarkan dari unggahan video pada akun @fakta.jakarta, perekam video mengatakan bahwa anggota kepolisian berhasil mengamankan pengendara yang menggunakan plat nomor tidak sesuai peruntukkannya.
"Anggota hari ini mengamankan diduga pengendara yang menggunakan plat nomor tidak sesuai peruntukkannya," ucapnya.
Atas tindakan tersebut, satlantas memberikan sanksi tilang kepada emak-emak yang menggunakan mobil mewah tersebut.
"Lanjut plat nomor palsu disita dan diberikan sanksi tilang," lanjutnya.
Diketahui motif seperti ini dilakukan oleh para pengendara untuk menghindari peraturan ganjil-genap (Gage).
Namun hal tersebut tidak digunakan karena termasuk dalam tindak pidana pemalsuan nomor kendaraan.