Operasi Zebra Jaya Mulai Dilaksanakan Hari ini di Jabodetabek, Jangan Lupa Lengkapi Surat-surat Kendaraan Anda

Senin 14 Okt 2024, 08:10 WIB
Operasi Zebra Jaya 2024 mulai dilaksanakan hari ini, Senin 14 Oktober 2024 pastikan surat-surat kendaraan Anda lengkap. Ahmad Tri Hawari/Poskota

Operasi Zebra Jaya 2024 mulai dilaksanakan hari ini, Senin 14 Oktober 2024 pastikan surat-surat kendaraan Anda lengkap. Ahmad Tri Hawari/Poskota

POSKOTA.CO.ID - Operasi Zebra Jaya mulai dilaksanakan hari ini, Senin 14 Oktober 2024. Hal ini dilakukan guna meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas, termasuk kesadaran melengkapi surat-surat kendaraan.

Operasi tersebut bakal dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga tanggal 27 Oktober 2024 mendatang.

Nah bagi Anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah habis, bisa dilakukan perpanjangan di lima lokasi SIM Keliling di Jakarta.

Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut:
 
Jaktim  :  Mall Grand Cakung
Jakut    :  LTC Glodok
Jaksel  :  Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar  :  Mall Citraland
Jakpus :  Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
 
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
 
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
 

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
7. PENDAFTARAN perpanjangan sim hari SENIN s/d KAMIS dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari Jum'at dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Berita Terkait
News Update