Nasabah Wajib Tahu Dokumen yang Dibaca DC Pinjol Saat Melakukan Penagihan!

Senin 14 Okt 2024, 13:06 WIB
Penagihan DC pinjol menuju alamat rumah nasabah. (Pexels)

Penagihan DC pinjol menuju alamat rumah nasabah. (Pexels)

POSKOTA.CO.ID - Nasabah pinjaman online (pinjol) wajib tahu dokumen yang dibawa oleh Debt Collector (DC) saat melakukan penagihan.

Pinjaman online saat ini semakin marak di Indonesia sehingga menyebabkan banyak orang ketergantungan.

Selain kemudahan, uang yang dicairkan bisa disesuikan dengan keinginan yang diminta oleh nasabah.

Di balik itu semua, penggunaan pinjol memiliki risiko yang berbahaya jika menunggak pembayaran.

Terdapat bunga harian dan bulanan yang diberikan oleh perusahaan fintech kepada nasabah yang menunggak.

Sampai-sampai DC lapangan harus mengunjungi alamat tempat tinggal untuk melakukan penagihan.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Penyelenggara pinjaman online yang ingin melakukan penagihan kepada peminjam harus mematuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya yakni kewajiban untuk memberikan surat peringatan kepada peminjam yang wanprestasi (gagal memenuhi kewajiban).

Dokumen yang Harus Dibawa DC Pinjol

1. Surat Peringatan Tertulis

Surat ini harus disampaikan kepada debitur dan memuat informasi tentang:

  • Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban.
  • Total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok utang.
  • Manfaat ekonomi pendanaan, termasuk bunga yang harus dibayar.
  • Denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran.

2. Penyampaian Informasi Transparan

Selain surat peringatan, debt collector harus memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait jumlah utang yang harus dibayarkan oleh peminjam, termasuk bunga dan denda yang dikenakan.

3. Etika Penagihan

Tidak hanya soal dokumen, proses penagihan juga harus mematuhi norma yang berlaku di masyarakat serta ketentuan perundang-undangan.

Penyelenggara pinjol dan debt collector dilarang menggunakan cara-cara yang tidak etis seperti kekerasan, ancaman, ataupun tindakan yang dapat mempermalukan debitur.

Misalnya, penagihan tidak boleh dilakukan dengan tekanan fisik maupun verbal, serta harus menghindari segala bentuk intimidasi.

Nah itu dia ketiga dokumen dan tata cara yang harus dilakukan DC pinjol saat melakukan penagihan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update