Mudah! Ajukan Pinjaman ke Aplikasi Daftar Pinjol Legal yang Diawasi OJK dengan Ciri-ciri Berikut, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Senin 14 Okt 2024, 17:22 WIB
Ajukan pinjol dengan mudah ke aplikasi pinjol legal yang diawasi dalam OJK ini. (Elf-Moondance/Pixabay)

Ajukan pinjol dengan mudah ke aplikasi pinjol legal yang diawasi dalam OJK ini. (Elf-Moondance/Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Pengajuan pinjaman online (pinjol) legal ke aplikasi yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sangatlah mudah. Simak ciri-ciri berikut informasi lebih lanjutnya di sini.

Aplikasi pinjaman online sangat mudah ditemukan pada internet melalui ponsel pintar.

Penawaran yang diberikan juga sangat menarik dengan beragam nominal limit pinjamannya.

Hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), para calon nasabah bisa mendapatkan pinjaman uang dengan sangat mudah.

Namun, perlu diketahui bahwa terdapat 2 jenis pinjaman online yang dapat ditemukkan di internet.

Jenis-jenis aplikasi tersebut tentu saja memiliki fungsi yang sama yaitu, meminjamkan uang yang bisa dicairkan melalui rekening bank.

Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam cara penagihan dan fitur lainnya yang ditawarkan.

Jangan khawatir sebab di sini, Anda dapat menemukan ciri-ciri dari kedua jenis tersebut.

Silakan simak ciri-ciri aplikasi pinjol legal dan illegal yang dapat dijumpai di internet di bawah ini.

Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Legal

Berikut adalah ciri-ciri pinjol legal yang dapat ditemukan di internet:

  1. Terdapat Logo OJK pada aplikasinya
  2. Terdaftar dalam datar aplikasi pinjaman online di OJK
  3. Sumber penyalur yang jelas
  4. Memiliki rating besar di Playstore/Appstore
  5. Memiliki limit pinjaman yang masuk akal

Apabila aplikasi yang ditemukan memiliki ciri-ciri di atas, maka aplikasi pinjol tersebut legal.

Biasanya aplikasi pinjol yang legal memiliki suku bunga kecil dan tenor yang bisa didapatkan darinya panjang.

Ciri-ciri di atas tidak dapat ditemukan pada aplikasi pinjol illegal, silakan simak informasi seputar ciri-ciri pinjol illegal di bawah ini.

Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Illegal

Simak informasi berikut untuk mengetahui ciri-ciri aplikasi pinjol illegal:

  1. Nama aplikasi yang asing dan tidak familiar
  2. Limit pinjaman yang tidak masuk akal
  3. Tidak terdapat logo OJK pada aplikasinya
  4. Tidak terdaftar dalam daftar aplikasi pinjol di OJK
  5. Mengundang calon nasabah untuk memnijam via SMS atau Whatsapp.

Dengan ciri-ciri di atas, Anda bisa mengetahui aplikasi pinjaman online illegal.

Berhati-hatilah terhadap pinjaman online illegal sebab, kerap kali aplikasi tersebut dimanfaatkan sebagai sarana penipuan.

Silakan simak daftar dari beberapa aplikasi pinjol yang terjamin legal dan memiliki suku bunga yang menguntungkan nasabah di bawah ini.

Daftar Aplikasi Pinjol Legal

Berikut adalah daftar aplikasi pinjol yang bisa Anda ajukan pinjamannya:

  1. SPinjam
  2. Home Credit
  3. Adakami
  4. Kredivo.
  5. Akulaku
  6. GoPay Pinjam

Cek fitur-fitur, bunga, tenor, dan lainnya dari daftar pinjol legal di atas sebelum mengajukan pinjamannya.

Demikian informasi seputar Aplikasi Pinjol Legal serta ciri-cirinya berikut daftar aplikasinya yang dapat Anda simak. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Pastikan Anda mengajukan pinjaman dengan bijak agar terhindar dari masalah perkreditan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update