Ilustrasi saldo dana bansos PKH Rp2.225.000. (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

EKONOMI

Selamat Ya! Pemilik NIK di e-KTP dan KK Golongan Ini Bisa Langsung Dapat Dana Bansos PKH Senilai Rp2.225.000, Cek Syaratnya!

Sabtu 12 Okt 2024, 08:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi syarat, pemerintah kembali memberikan kabar gembira terkait dana bantuan sosial (Bansos).

Bagi keluarga yang terdaftar dalam kategori tertentu, kini tersedia bantuan sosial tunai hingga Rp2.225.000.

Mari simak informasi selengkapnya mengenai syarat dan cara mendapatkannya dalam artikel ini.

Apa Saja Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Sosial Rp2.225.000?

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menetapkan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu bisa mendapatkan bantuan ini.

Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Anda berpeluang menerima dana bantuan ini. Selain itu, ada beberapa komponen yang menentukan besaran bantuan, antara lain:

  1. Memiliki Balita
    Keluarga yang memiliki balita akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000.

  2. Memiliki Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    Jika Anda memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan SMP, bantuan sebesar Rp375.000 akan disalurkan.

  3. Memiliki Anak Sekolah Menengah Atas (SMA)
    Untuk anak yang bersekolah di tingkat SMA, keluarga akan mendapatkan bantuan Rp500.000.

  4. Memiliki Lansia
    Keluarga yang memiliki lansia juga akan menerima bantuan Rp600.000.

Jika satu keluarga memiliki semua komponen ini, total bantuan yang diterima mencapai Rp2.225.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH)..

Jika Anda memenuhi semua syarat dan memiliki komponen yang telah disebutkan di atas, total bantuan yang akan diterima mencapai Rp2.225.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Cara Mendaftar untuk Mendapatkan Bantuan Sosial

Untuk memastikan Anda berhak menerima bantuan ini, pastikan Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara:

  1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
    Anda bisa mendaftar secara online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store. Setelah mendaftar, Anda bisa mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

  2. Mendaftar Langsung di Dinas Sosial
    Anda juga dapat langsung mendaftar di Dinas Sosial terdekat untuk memasukkan nama Anda ke DTKS. Pastikan semua data yang Anda ajukan benar dan lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Bantuan Belum Cair?

Jika Anda sudah terdaftar tetapi belum menerima bantuan, segera hubungi pendamping sosial di wilayah Anda.

Mereka akan membantu menyelesaikan masalah dan melaporkannya ke Dinas Sosial. Jika terdapat kendala dari bank penyalur (Himbara seperti BRI, BNI, atau Mandiri), bantuan Anda akan dialihkan ke PTPN.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan segera daftar untuk mendapatkan bantuan hingga Rp2.225.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pkhnomor induk kependudukansyarat penerima bansos PKHcek bansosbansos

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor