NIK KTP Ini Sukses Terverifikasi Menerima Dana Bansos Rp2.400.000 PKH, Uang Bantuan Cair via Rekening KKS Merah Putih

Sabtu 12 Okt 2024, 14:41 WIB
Ada dana bansos sebesar Rp2.400.000 PKH Kemensos yang cair ke KKS Merah Putih. (Poskota/Della Amelia)

Ada dana bansos sebesar Rp2.400.000 PKH Kemensos yang cair ke KKS Merah Putih. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini sukses terverifikasi menerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 dari pemerintah.

Data tersebut adalah milik masyarakat yang sudah menenuhi syarat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan terdaftar di  Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Nominal sebesar Rp2.400.000 akan disalurkan kepada komponen penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun penuh.

Adapun proses penyaluran uang bantuan tersebut dilakukan secara bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Tentang PKH

PKH merupakan sebuah bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan dalam bentuk finansial.

Program ini dilaksanakan sejak 2007 dan masih berlangsung hingga sekarang dengan tujuan menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.

Selain pemberian dana, PKH juga memberikan akses layanan dalam aspek pendidikan, kesehatan, hingga program perlindungan sosial lainnya.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH diwajibkan memenuhi beberapa hal seperti hadir saat pertemuan, membawa buku KKS dan tabungan, serta tidak memberikan kartu KKS-nya kepada orang lain.

Besaran Bansos PKH

Bantuan PKH diberikan secara berkala. Adapun jika terhitung selama satu tahun penuh, para KPM akan mendapatkan dana sebesar:

  • Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun 
  • Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun

Penyaluran dana dilakukan menggunakan KKS Merah Putih yang bermitra dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).

Jadwal penyaluran bansos PKH adalah sebagai berikut.

KPM full KKS:

  • Tahap 1: Januari-Februari
  • Tahap 2: Maret-Apri
  • Tahap 3: Mei-Juni
  • Tahap 4: Juli-Agustus
  • Tahap 5: September-Oktober
  • Tahap 6: November-Desember

KPM Peralihan PT Pos Indonesia ke KKS:

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember 

Syarat Penerima PKH

Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi apabila Anda ingin mendapatkan dana bansos PKH, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki identitas KTP
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI
  • Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri dan karyawan BUMN/BUMD
  • Termasuk golongan keluarga tidak mampu yang tercatat di data kelurahan

Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp

Berikut panduan untuk mengecek status penerimaan bansos PKH secara praktis menggunakan perangkat hp.

  • Buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Isi nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  • Isi nama penerima manfaat (PM) sesuai KTP.
  • Masukkan empat huruf kode (tidak dipisah spasi) sesuai yang mucul di kotak kode.
  • Klik 'Cari Data' dan tunggu hasil penelusuran.
  • Jika termasuk sebagai KPM, maka akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
  • Jika tidak termasuk, maka Anda akan melihat keterangan yang tertulis 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Demikian informasi dana bansos PKH yang disalurkan pemerintah kepada KPM secara bertahap dengan nominal sesuai kategorinya masing-masing.

Disclaimer: Dana bansos PKH hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan syarat penerimaan. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut seputar bantuan ini silakan hubungi pendamping sosial atau pemerintah setempat sesuai domisili.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update