Bansos PKH ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kemiskinan melalui bantuan tunai yang bersyarat.
Tahapan Penyaluran PKH
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap. Jika pencairan dilakukan setiap dua bulan, maka bantuan akan disalurkan sebanyak enam kali dalam satu tahun.
Namun, jika disalurkan setiap tiga bulan, bantuan akan diberikan sebanyak empat kali setahun.
Dana tersebut ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Sementara di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang tidak memiliki akses perbankan, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Jadwal Penyaluran PKH
Penyaluran tiga bulan sekali:
1. Januari-Maret 2024
2. April-Juni 2024
3. Juli-September 2024
4. Oktober-Desember 2024
Penyaluran dua bulan sekali:
1. Januari-Februari 2024
2. Maret-April 2024
3. Mei-Juni 2024
4. Juli-Agustus 2024
5. September-Oktober 2024
6. November-Desember 2024
Rincian Dana Bantuan
Data penerima selalu diperbarui setiap bulan dan harus melewati proses verifikasi dari Pusdatin Kementerian Sosial (Kemensos RI).
Selain penyandang disabilitas berat dan lansia, penerima dengan komponen lain juga mendapatkan bantuan PKH dengan nominal yang berbeda. Berikut rinciannya:
• Anak usia dini dan ibu hamil: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 setiap dua bulan (Rp3.000.000 per tahun).
• Siswa SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 setiap dua bulan (Rp900.000 per tahun).
• Siswa SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 setiap dua bulan (Rp1.500.000 per tahun).
• Siswa SMA: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 setiap dua bulan (Rp2.000.000 per tahun).
• Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 setiap dua bulan (Rp2.400.000 per tahun).
Kriteria Penerima PKH 2024
Agar memenuhi syarat sebagai penerima PKH, seseorang harus:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP elektronik dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu di wilayah tempat tinggalnya.
3. Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos 2024
Untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bansos PKH, langkah-langkah berikut bisa dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data wilayah sesuai alamat KTP, mulai dari provinsi hingga desa.
3. Ketik nama lengkap sesuai KTP.
4. Isi kode captcha untuk verifikasi.
5. Tekan tombol ‘Cari Data’.