POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada 7 warga dengan kriteria yang memenuhi syarat.
Dana bansos PKH ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi keluarga yang termasuk dalam golongan kurang mampu.
Pada tahun 2024, bantuan sebesar Rp2,4 juta siap disalurkan kepada warga yang memenuhi 7 kriteria tertentu.
Kriteria tersebut meliputi beberapa kategori, seperti ibu hamil, anak usia dini, lansia, penyandang disabilitas berat, serta keluarga dengan anggota yang masih menempuh pendidikan di tingkat SD hingga SMA.
Setiap warga yang memenuhi kriteria berhak menerima saldo dana bansos PKH ini secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Warga diimbau untuk segera memeriksa apakah mereka memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH dan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan dana bansos diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi penerima, terutama dalam meningkatkan taraf hidup serta akses terhadap kebutuhan pendidikan dan kesehatan.
7 Warga Kriteria Penerima Bansos PKH
Penerima saldo dana bansos PKH dikenal sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang harus sudah terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Data DTKS mencakup keluarga miskin atau rentan miskin yang dinilai layak mendapatkan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
7 kriteria penerima bansos PKH yakni balita (0-6 tahun), ibu hamil dan nifas, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Beberapa syarat utama untuk menerima bansos PKH adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK e-KTP yang valid.
- Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
- Bukan anggota TNI, POLRI, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nominal Dana Bansos PKH Berdasarkan Kriteria
Bansos PKH memiliki nominal yang berbeda-beda, tergantung pada kriteria penerima dalam keluarga. Berikut adalah rincian nominal bantuannya:
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan nifas: Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia (di atas 70 tahun): Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun.
Dana bantuan sosial ini akan disalurkan Pemerintah secara bertahap sepanjang tahun.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Berikut cara lengkapnya di bawah sini:
- Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat Anda tinggal.
- Masukkan Nama lengkap sesuai dengan data di NIK e-KTP Anda.
- Klik tombol Cari Data untuk memulai pencarian.
Jika nama Anda muncul dalam hasil pencarian, berarti Anda berhak menerima bansos PKH sesuai kategori yang telah ditentukan.
Dengan cara di atas, Anda dapat mengetahui apakah 7 warga dengan kriteria di atas bisa klaim saldo dana bansos dari PKH.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.