Jessica Wongso beserta kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengajukan PK ke Pengadilan Jakarta Pusat.. (Poskota/Pandi Ramedhan)

NEWS

Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Atas Putusan MA

Rabu 09 Okt 2024, 14:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Jessica Wongso yang juga mantan terpidana kasus kopi sianida mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Pengajuan PK tersebut didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan pada Rabu, 9 Oktober 2024. Keduanya tiba pada pukul 13.30 Wib.

"Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica," beber Otto kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu 9 Oktober 2024.

Pengajuan PK tersebut dilakukan lantaran kliennya tidak merasa melakukan perbuatan dengan apa yang dituduhkan.

"PK ini adalah suatu hal yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal hal yang membuat dia tidak merasa berbuat tetapi dituduh dibuat," tambahnya.

Otto dan Jessica langsung masuk menuju ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Jakpus. 

Sekadar informasi, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu 18 Agustus 2024. Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara atas kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016 silam.

Kasus kopi sianida ini berawal dari, Wayan Mirna Salihin yang mengajak teman-temannya bertemu yakni Hani serta Jessica Wongso. Mereka bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat. 

Saat itu, Mirna memesan es kopi vietnam. Setelah menyeruput es kopi Vietnam tersebut, tiba-tiba Mirna kejang-kejang hingga akhirnya dinyatakan meninggal. Belakangan diketahui bahwa pemberian kopi sianida tersebut dilakukan oleh Jessica.

Tags:
Jessica WongsoKopi sianidaKopi Vietnam Drip

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor