Jangan Panik! 3 Cara Atasi Kejaran DC Lapangan saat Terjerat Utang Pinjol Ilegal

Rabu 09 Okt 2024, 14:54 WIB
3 cara mengatasi kejaran DC lapangan saat terjerat utang pinjol ilegal. (Elf-Moondance/Pixabay.com)

3 cara mengatasi kejaran DC lapangan saat terjerat utang pinjol ilegal. (Elf-Moondance/Pixabay.com)

POSKOTA.CO.ID - Sedang mengalami kejaran Debt Collector (DC) lapangan karena terjerat utang pinjol ilegal? Berikut 3 cara mengatasinya. 

Pinjaman online (pinjol) adalah lembaga peminjaman keuangan yang proses pengajuan dan pencairannya dilakukan secara online. 

Perusahaan peer to peer (P2P) lending ini memiliki dua jenis, yakni pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sementara pinjol ilegal lepas dari lembaga tersebut sehingga tidak ada aturan yang mengikat. Hal ini dapat membahayakan debiturnya, apalagi yang mengalami keterlambatan membayar utang. 

Hal ini juga disebut dengan gagal bayar (galbay). Ada situasi di mana debitur tidak mampu membayar tanggungannya karena suatu alasan. 

Oleh karena itu, DC lapangan terutama yang dari pinjol ileagal pasti akan mengejar-ngejar debitur yang galbay tersebut. 

Itu menyebabkan stres bagi nasabahnya, bahkan ada yang sampai mengakhiri hidupnya saking tidak kuatnya. Maka, ini dia cara menagatasi teroran DC lapangan pinjol ilegal. 

3 Cara Atasi Kejaran DC Lapangan saat Terjerat Utang Pinjol Ilegal

1. Buktikan Perjanjian Utang-Piutang Tidak Sah 

Biasanya, pinjol ilegal tak menulis perjanjian utang-piutang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan begitu, di mata hukum dianggap tidak sah sehingga bila tidak melunasi utangnya pun, tidak akan berdampak secara signifikan. 

Apabila ada pinjol ilegal yang menawarkan perjanjian tidak sesuai dengan syarat sah atau ketentuan melanggar hukum, maka tetap saja perjanjian itu batal. 

Namun, perlu diingat bahwa sebaiknya bertanggung jawab atas utang tersebut untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. 

2. Lapok ke Pihak Berwajib

Buat surat terbuka terkait kejadian yang dialami dari awal sampai akhir dan menyebarkannya ke orang-orang terdekat lebih dulu, seperti keluarga, kerabat, dan lain sebagainya. 

Perbuatan tersebut dimaksud agar orang-orang terdekat Anda mengerti dan bisa membantu mencegah dari hal tersebut. 

Lalu jangan lupa untuk melapor ke pihak berwajib. Kumpulkan bukti-bukti yang dimiliki dan berkonsultasilah dengan mereka yang mengerti langkah apa yang harus diambil.

3. Lapor OJK 

Lapor pinjol ilegal tersebut ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp di nomor 081157157157, atau email [email protected].

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online atau galbay, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung melakukan pinjol. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Begitulah informasi 3 cara mengatasi kejaran DC lapangan saat terjerat utang pinjol ilegal. Semoga bermanfaat dan berguna untuk pembaca.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update