POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini untuk menerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemilik NIK KTP tersebut adalah masyarakat yang sudah memenuhi syarat penerima BPNT dan namanya kini tercatat di SIKS-NG sebagai penerima bantuan.
Dana bansos sebesar Rp2.400.000 akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk perhitungan selama satu tahun penuh.
Adapun saat ini bantuan tersebut sudah mulai dicairkan secara bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) alokasi September-Oktober 2024. Sehingga, KPM mendapatkan transferan saldo sesuai periode penyaluran.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan program bantuan sosial dari pemerintah berupa subsidi non tunai untuk menngkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.
Bantuan ini diberikan kepada KPM secara bertahap melalui kartu elektronik atau KKS yang berwarna Merah Putih.
Apabila KPM tidak memiliki KKS, penyaluran dapat dilakukan di kantor pos terdekat dengan membawa surat undangan (jika ada), KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
Saldo non tunai akan masuk ke rekening KKS para peserta yang bermanfaat sebagai modal transaksi membeli bahan pangan seperti beras, telur, sayuran, dan lain sebagainya.
Masing-masing KPM mendapatkan nominal dana Rp200.000 perbulan dari BPNT. Adapun jika terhitung secara bertahap atau dua bulan sekali, maka mereka mendapatkan saldo dana bansos Rp400.000.
Kemudian, jika dihitung secara keseluruhan, total bantuan yang diterima KPM bansos BPNT setiap tahunnya yaitu sejumlah Rp2.400.000.
Syarat Penerima BPNT
Pemerintah menetapkan beberapa syarat kriteria bagi calon penerima BPNT. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bantuan tepat sasaran.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus punya identitas, minimal KTP sebagai bukti sah warga negara Indonesia.
2. Masuk Kelompok Berkebutuhan
Bantuan BPNT diberikan kepada individu yang secara sosial-ekonomi tergolong membutuhkan dan sudah terdaftar di data kelurahan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Calon penerima bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.
4. Tidak Menerima Bantuan Lain
Bansos BPNT diberikan kepada KPM yang tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT Subsidi Gaji, BLT UMKM, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di Database Pemerintah
Calon penerima BPNT harus masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
6. Bukan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
BPNT tidak diberikan kepada seseorang yang menjabat sebagai pendamping sosial PKH atau bansos semisalnya.
Cara Cek Bantuan BPNT Lewat Hp
Untuk memeriksa status penerimaan bansos BPNT, Anda dapat mengunjungi laman Cek Bansos Kemensos dengan cara berikut.
- Buka browser di hp, kunjungi laman resmi Cek Bansos Kemensos dengan link cekbansos.kemensos.go.id
- Isi informasi wilayah KPM meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai identitas KTP
- Masukkan empat huruf kode keamanan yang tertera dalam kotak kode
- Klik 'Cari Data' dan tunggu hingga hasil pencarian status penerimaan bansos akan muncul
Anda juga bisa mengecek saldo di M-Banking sesuai bank penyalur sebelum mencairkan bantuan. Cara ini sangat disarankan agar Anda tidak bolak-balik ke mesin ATM untuk memastikan saldo masuk ke rekening KKS.
Demikian itulah informasi seputar dana bansos BPNT 2024 yang cair secara bertahap ke kartu elektronik masing-masing KPM. Laporkan kepada pendamping sosial atau pemerintah setempat apabila Anda mengalami kendala seputar pencairan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.