Daftar di DTKS dan penuhi persyaratannya agar Anda bisa jadi penerima saldo dana PKH Rp800.000.(istimewa)

EKONOMI

Daftarkan diri Anda di DTKS agar Saldo Dana Bansos PKH Rp800.000 Bisa Anda Klaim, Berikut Cara Daftar dan Informasi Detailnya

Senin 07 Okt 2024, 13:32 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sudah diketahui bahwa yang berhak klaim atau menerima saldo dana dari bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah harus terdaftar dalam DTKS.

Bantuan ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dikutip dari Youtube Channel Rangkuman Unik, saldo dana PKH berhasil cair untuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank BRI dan BNI sebesar Rp800.000.

"Menyala KKS bank BRI dan BNI ada saldo cair sebesar Rp800.000 di wilayah Jawa Timur dan Rp733.333 untuk KKS di wilayah Sukerejo Tunjungan." kata Rangkuman Unik Senin, 7 Oktober 2024.

Rangkuman Unik menjelaskan, pencairan saldo dana PKH Rp800.000 itu untuk komponen lansia ditambah penyandang disabilitas. Dan saldo dana PKH sebesar Rp733.000 untuk komponen lansia dan siswa SMA.

Rincian Dana Bansos PKH

Adapun rincian dana bansos yang  akan diterima per kategori, yaitu:

Syarat Penerima Bansos PKH

Persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain: 

  1. Berstatus sebagai warga negara Indonesia .
  2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS).
  4. Berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan,
  5. Memiliki anggota keluarga seperti yang disebutkan di atas (ibu hamil, menyusui, anak sekolah, lansia dan penyandang disabilitas.

Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini di-update secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Cara Daftar Penerima Bansos di DTKS

Masyarakat kini dapat dengan mudah melakukan pendaftaran DTKS secara online melalui aplikasi yang tersedia. Berikut ini langkah-langkah lengkapnya:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos: Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store pada perangkat telepon seluler Anda.
  2. Buat Akun Baru: Setelah membuka aplikasi, klik opsi "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi akun DTKS.
  3. Isi Data Diri: Masukkan informasi pribadi seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai dengan data yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Unggah Dokumen: Selanjutnya, unggah foto KTP dan foto swafoto Anda sedang memegang KTP sebagai bukti kepemilikan.
  5. Verifikasi Akun: Klik "Buat Akun Baru" setelah memastikan semua data telah diisi dengan benar. Proses verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
  6. Daftar Usulan: Setelah berhasil diverifikasi, kembali ke aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
  7. Proses Verifikasi: Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.

Itulah informasi mengenai hasil cek saldo dan pencairan dana PKH alokasi September-Oktober 2024 serta cada daftar di DTKS secara online.

Simak terus update berita pencairan di website dan media sosial @kemensosri dan portal berita Poskota setiap hari.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Tags:
saldo dana bansosSaldo danapkh

Annisa Nur Latifah

Reporter

Annisa Nur Latifah

Editor