POSKOTA, CO.ID- Akhirnya, saldo dana senilai Rp600.000 dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 telah siap dicairkan. Saatnya anda pastikan nama dan NIK sudah terdata di cekbansos.kemensos.go.id.
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH untuk tahap 4 2024. Dana akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berstatus sebagai penerima.
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, saldo bantuan sebesar Rp600.000 akan segera dicairkan, dan anda bisa ambil melalui Bank Himbara terdekat (BNI, BSI, BRI dan Mandiri).
Pada tahap 4 ini, penccairan dilakukan mulai awal Oktober hingga Desember 2024. Namun, KPM bisa saja menerima untuk alokasi satu bulan, dua bulan atau bisa langsung per tahap.
Penerima dana bansos PKH ini, diberikan untuk kategori lansia yang memiliki umur di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat. Dengan dana yang diterima yaitu sama.
Jika anda menerima dana sebesar Rp600.000 maka untuk per tahap, lalu apabila senilai Rp200.000 untuk satu bulan. Kemudian, jika sebesar Rp2.400.000 untuk per tahun.
Pastikan bahwa nama dan NIK anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Segera cek melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Nama dan NIK di cekbansos.kemensos.go.id
Untuk memastikan anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH Tahap 4, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek status nama dan NIK anda:
1. Buka Situs Resmi Cek Bansos Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan anda menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet untuk mengakses situs ini.
2. Masukkan Data Pribadi Pada halaman utama situs, anda akan diminta untuk memasukkan beberapa data pribadi, antara lain:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan Setelah itu, masukkan Nama Lengkap sesuai KTP dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) anda.
3. Klik "Cari Data" Setelah semua data dimasukkan dengan benar, klik tombol "Cari Data". Sistem akan mencari informasi terkait status penerima Bansos PKH berdasarkan nama dan NIK yang anda masukkan.