POSKOTA.CO.ID - Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) terpilih, berhak menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 per tahun dari pemerintah melalui bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024.
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan nomor identitas KTP yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan sebagai penerima manafaat, patut mendapatkan saldo dana bantuan dari program tersebut.
Bantuan PKH sebesar Rp2.400.000 diberikan untuk kategori masyarakat penyandang disabilitas dan lansia.
Penyaluran bantuan ini, bertujuan untuk menekan angka kemiskinan serta kesenjangan ekonomi masyarakat untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik.
Perihal tahap pencairannya, program tersebut sudah diatur berdasarkan agenda program yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Skema Penyaluran PKH
Setiap pencairan Bansos PKH untuk 1(satu) kali pencairan, disesuaikan berdasarkan jadwal tahapan yang diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk sebagian KPM, pencairan bantuannya ada yang menerima per 2 bulan sekali, dan ada juga yang menerima bantuan per 3 bulan sekali, dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Apabila KPM menerima jadwal pencairan bantuan PKH per 2 bulan sekali, maka nilai uang yang diperoleh sebesar Rp400.000 per tahap.
Sedangkan bagi KPM yang menerima pencairan bantuan PKH per 3 bulan sekali, maka ia akan mencairkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.
Sehingga total bantuan yang akan diterima dari bansos PKH sebesar Rp2.400.000 per tahun untuk kedua kategori di atas yaitu lansia dan penyandang disabilitas.
Jadwal Pencairan PKH 2024
Untuk mengetahui jadwal penyaluran program PKH, dilihat dari tahap pencairan per 2 bulan dan per 3 bulan sekali, dalam 1 tahun anggaran, di antaranya: