Ilustrasi NISN dan NIK yang lolos sebagai penerima saldo dana bansos PIP. (Puslapdik Kemdikbud)

EKONOMI

Anak Sekolah Beruntung! NISN dan NIK Ini Lolos Penerima Saldo Dana Total Rp1.800.000 dari Bansos PIP 2024, Begini Prosedur Pencairannya

Senin 07 Okt 2024, 09:51 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi anak sekolah dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang lolos, berhak menerima saldo dana bansos Rp1.800.000 dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Program Indonesia Pintar alias PIP adalah inisiatif pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan dengan lebih baik hingga jenjang SMA sederajat.

Melalui program ini, pemerintah menyalurkan bantuan dana bansos untuk membantu biaya pendidikan siswa di berbagai jenjang.

Para siswa yang lolos sebagai penerima menandakan bahwa NISN dan NIK yang didaftarkan telah memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pencairan untuk termin 3 dalam penyaluran bansos PIP 2024 dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan berturut-turut, yaitu Oktober, November, dan Desember 2024. 

Namun, proses pencairan dana PIP tidak seragam di seluruh daerah. Hal ini disebabkan oleh perbedaan dalam mekanisme penyaluran yang diterapkan di setiap wilayah. 

Untuk memastikan bahwa semua siswa yang berhak mendapatkan bantuan dapat mengakses dana tersebut, pastikan menyimak informasi mengenai prosedur pencairan bansos PIP secara lebih lanjut pada artikel ini.

Rincian Bansos PIP

Berikut adalah rincian dana PIP 2024 berdasarkan kategori masing-masing siswa sesuai dengan jenjang Pendidikan.

1. Pelajar SD/SDLB/Paket A

Bagi siswa yang terdaftar di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), atau Paket A, pemerintah memberikan bantuan dana sebesar Rp450.000 per tahun. 

Namun, bagi pelajar baru yang baru masuk atau pelajar di kelas akhir, bantuan yang diterima berkurang menjadi Rp225.000. 

2. Pelajar SMP/SMPLB/Paket B

Untuk siswa yang berada di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), atau Paket B, bantuan yang disalurkan adalah sebesar Rp750.000 per tahun. 

Sedangkan untuk pelajar baru atau pelajar di kelas akhir, dana bansos yang diterima adalah Rp375.000. 

3. Pelajar SMA/SMK/SMALB/Paket C

Bagi pelajar di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), atau Paket C, jumlah bantuan yang diberikan lebih besar, yakni sebesar Rp1.800.000 per tahun. 

Namun, bagi pelajar baru atau pelajar sudah menginjak kelas akhir, dana bansos yang diterima adalah Rp500.000. 

Syarat Penerima PIP

Adapun para penerima yang berkesempatan lolos sebagai penerima saldo dana bansos dari bantuan PIP sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah.

1. Terdaftar dalam Program KIP

Calon penerima PIP harus terdaftar dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dengan terdaftar di KIP, calon penerima dapat menerima bantuan PIP secara otomatis. 

Program KIP bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu dan memastikan bahwa mereka mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.

2. Penerima PKH atau KKS

Jika calon penerima tidak terdaftar dalam program KIP, maka syarat alternatif yang harus dipenuhi adalah salah satu dari orang tua calon penerima harus merupakan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Dengan demikian, keluarga tersebut dapat diakui sebagai keluarga kurang mampu yang berhak mendapatkan bantuan pendidikan.

3. Anak Yatim atau Piatu

Calon penerima yang merupakan anak yatim, anak piatu, atau anak yatim piatu juga berhak mendapatkan bantuan dana PIP. 

Kriteria ini diperuntukkan bagi anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua, sehingga memerlukan dukungan lebih dalam pendidikan.

4. Pelajar dengan Kendala Ekonomi

PIP juga ditujukan bagi pelajar yang mengalami kendala ekonomi yang dapat mengakibatkan mereka putus sekolah. 

Bantuan ini bertujuan untuk mencegah siswa terpaksa menghentikan pendidikan mereka karena masalah finansial.

5. Pelajar dengan Gangguan Fisik atau Korban Musibah

Pelajar yang memiliki gangguan fisik atau yang merupakan korban musibah juga dapat menerima bantuan PIP. 

Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada mereka yang menghadapi tantangan lebih dalam pendidikan.

6. Pelajar dengan Banyak Saudara

Pelajar yang memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah dapat mengajukan diri sebagai penerima PIP. 

Hal ini mempertimbangkan kondisi keluarga yang memiliki banyak anak, di mana biaya pendidikan menjadi lebih besar.

7. Peserta Kursus atau Pendidikan Nonformal

Selain itu, pelajar yang mengikuti kursus atau pendidikan nonformal juga dapat menerima bantuan PIP. 

Ini memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan tambahan di luar sistem pendidikan formal.

Prosedur Pencairan Bansos PIP

1. Cek Status Penerima

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek status penerimaan bantuan. Anda dapat melakukannya melalui situs SIPINTAR atau mendapatkan informasi dari pihak sekolah. 

Pastikan untuk memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diminta untuk memverifikasi status penerimaan. 

Informasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa Anda benar-benar terdaftar sebagai penerima PIP.

2. Perhatikan Jadwal Pencairan

Setelah memastikan status, langkah berikutnya adalah memperhatikan jadwal pencairan yang biasanya diinformasikan oleh dinas pendidikan setempat atau sekolah. 

Jadwal pencairan dapat bervariasi, jadi penting untuk selalu memantau informasi terkini. Informasi ini akan memberi tahu Anda kapan dan di mana dana akan dicairkan, sehingga Anda tidak akan ketinggalan.

3. Datangi Bank Penyalur

Setelah mengetahui jadwal pencairan, langkah selanjutnya adalah mengunjungi bank penyalur yang telah ditentukan, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), atau Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Pastikan Anda pergi ke bank sesuai ketentuan yang diberikan oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan.

4. Ikuti Prosedur Pencairan

Sesampainya di bank penyalur, ikuti prosedur pencairan yang diarahkan oleh petugas bank. Biasanya, Anda akan diminta untuk menunjukkan dokumen identitas, seperti KTP orang tua atau wali dan kartu pelajar anak. 

Petugas bank akan memproses pencairan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, dana akan disalurkan ke rekening siswa.

Dengan mengikuti langkah-langkah diatas, penerima akan memastikan bahwa anak Anda mendapatkan manfaat maksimal dari Program Indonesia Pintar ini.

DISCLAIMER: Penting untuk dicatat bahwa penerimaan bansos diatur oleh berbagai regulasi dan mekanisme yang dikelola oleh Pemerintah.

Untuk itu, terkait proses penetapan penerima bantuan, yang mencakup tahapan verifikasi dan validasi data tersebut berdasarkan keputusan Pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
saldo dana bansosbansos PIPProgram Indonesia Pintarnomor induk kependudukandana bansos

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor