Saldo Dana Bansos PIP Termin 3 Kembali Dicairkan Pemerintah, Segini Nominal yang Akan Diterima Peserta Didik SD SMP SMA

Selasa 08 Okt 2024, 10:43 WIB
Cek dana bansos PIP pencairan termin 3 di sini. (Poskota/Nur Rumsari)

Cek dana bansos PIP pencairan termin 3 di sini. (Poskota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) untuk Program Indonesia Pintar termin 3 atak kembali disalurkan pemerintah kepada peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat dari keluarga kurang mampu.

Penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap sepanjang tahun dalam tiga termin. Saat ini, penyaluran telah memasuki termin ketiga, yang mencakup bulan September hingga Desember 2024.

Untuk memantau status pencairan dana bansos PIP, Anda dapat mengunjungi laman resmi pip.kemdikbud.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Cara Cek Penerima PIP 2024

  1. Buka situs SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Isi captcha untuk verifikasi
  4. Klik tombol 'Cari Penerima PIP'

Jika siswa terdaftar, akan muncul salah satu dari dua status, yaitu:

  • SK Nominasi: Siswa perlu mengaktivasi rekening SimPel
  • SK Pemberian: Siswa sudah memiliki rekening SimPel yang aktif

Nominal Dana Bansos PIP 2024

Besaran dana yang diterima bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Berikut rincian nominal PIP 2024:

  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 bagi siswa baru atau kelas akhir)
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 bagi siswa baru atau kelas akhir)
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 bagi siswa baru atau kelas akhir)

Syarat Penerima PIP 2024

Untuk menjadi penerima PIP 2024, siswa harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  1. Pemegang KIP
  2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  3. Anak peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  5. Anak yatim/piatu, atau berasal dari panti asuhan
  6. Korban bencana alam
  7. Siswa yang putus sekolah (drop out)
  8. Siswa dengan kondisi khusus, seperti korban musibah, dari keluarga terpidana, atau dari daerah konflik

Untuk memastikan pencairan dana PIP berjalan lancar, disarankan agar siswa dan orang tua terus memantau informasi terkini di situs resmi PIP Kemdikbud dan berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Dengan memahami prosedur yang benar, bantuan ini dapat segera dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan siswa.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update