POSKOTA.CO.ID – Pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) sangat dinantikan oleh para siswa-siwi penerima yang berhak mendapatkannya.
Namun, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya bagis siswa-siswi masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi penerima PIP tahun 2024, diimbau untuk berhati-hati dan segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar bantuan tidak dibatalkan. Mengapa?
Terdapat risiko jika siswa-siswi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar).
Aktivasi rekening simpel sendiri wajib dilakukan di bank penyalur. Apabila hal ini tidak dilakukan hingga tanggal waktu yang ditentukan, maka kepesertaan PIP siswa-siswi tersebut bisa dicabut meski mereka telah terdaftar.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, pada tahap pertama tahun 2024, tercatat ada sejumlah penerima PIP yang kepesertaannya dibatalkan.
Hal itu terjadi karena meskipun sudah terdaftar dalam SK nominasi, ternyata mereka tidak melakukan aktivasi rekening simpel hingga batas waktu yang ditentukan.
Inilah yang pada akhirnya menyebabkan dana bantuan PIP akhirnya dikembalikan ke kas negara.
Pentingnya Aktivasi Rekening Simpel di Pencairan Bansos PIP
Bagi siswa-siswi yang terdaftar dalam SK nominasi penerima PIP, langkah utama yang harus dilakukan agar dana PIP dapat cair adalah aktivasi rekening simpel di bank penyalur.
Untuk jenjang SD dan SMP, bank penyalurnya adalah Bank BRI, sementara untuk jenjang SMA dan SMK pencairan dilakukan melalui Bank BNI.
Khusus untuk Provinsi Aceh, pencairan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Biasanya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslabdik) mengeluarkan surat pemberitahuan yang memuat batas waktu aktivasi rekening.