POSKOTA.CO.ID - Kartu Prakerja merupakan salah satu program inisiatif pemerintah yang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat.
Terutama bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan atau yang telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Bagi individu yang memenuhi syarat dan berhasil terdaftar sebagai peserta, Kartu Prakerja memberikan beragam keuntungan.
Salah satunya adalah beasiswa yang dapat digunakan untuk pelatihan dan juga insentif yang dapat digunakan biaya mencari kerja.
Dimana nantinya peserta bisa langsung menyalurkan dana tersebut ke dompet elektronik.
Untuk beasiswa, mereka diwajibkan menyelesaikan pelatihan yang dipilih setelah dinyatakan lolos dalam gelombang pendaftaran.
Dengan jangka waktu 15 hari, beasiswa sebesar Rp3.500.000 harus digunakan untuk membeli pelatihan.
Baik secara online maupun offline melalui mitra yang telah bekerja sama dengan program ini, seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Pijar Mahir.
Penting untuk dicatat bahwa beasiswa tersebut tidak dapat dicairkan menjadi uang tunai atau digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Jika peserta tidak memanfaatkan dana pelatihan, maka saldo akan hangus dan dikembalikan ke rekening Kas Umum Negara (KUN).
Selain itu, tidak menggunakan beasiswa dapat mengakibatkan pencabutan akun Prakerja, sehingga peserta tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar pada gelombang berikutnya.
Namun, apabila beasiswa dimanfaatkan sesuai ketentuan, selanjutnya insentif Prakerja akan diberikan.
Peserta berhak mendapatkan insentif sebesar Rp700.000 setelah menyelesaikan pelatihan.
Insentif ini terdiri dari Rp100.000 yang diberikan setelah mengisi dua survei evaluasi, di mana setiap survei dihargai Rp50.000.
Selain itu, peserta juga menerima Rp600.000 sebagai modal untuk mencari pekerjaan.
Uang tersebut dapat ditarik secara tunai melalui dompet digital, namun harus digunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan pencarian kerja.
Seperti mencetak surat lamaran, fotokopi berkas, dan biaya transportasi.
Mengenai Kartu Prakerja Gelombang 72, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah.
Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mendaftar, sebaiknya selalu memantau informasi terbaru melalui media sosial Kartu Prakerja.
Pasalnya semua berita terkini mengenai program pemerintah ini akan disampaikan di sana.
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja
Untuk bisa menjadi peserta Kartu Prakerja, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia antara 18 hingga 64 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP).
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari pekerjaan, mengalami PHK, atau membutuhkan peningkatan keterampilan kerja.
4. Pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).
5. Bukan pejabat negara, anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa, atau direksi/komisaris di BUMN/BUMD.
6. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
7. Bukan peserta Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.
Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, Kartu Prakerja menjadi harapan baru bagi banyak orang yang ingin meningkatkan keterampilan dan memperbaiki kondisi ekonomi mereka.
Demikian informasi seputar Kartu Prakerja berikut syaratnya.
DISCLAIMER: Saldo dana dari Prakerja dapat Anda raih apabila telah dinyatakan lolos dan menyelesaikan pelatihan pertama serta mengisi survei evaluasi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.