NIK KTP Ini Sudah Disahkan Kemensos Menerima Dana Bansos Rp400.000 BPNT September-Oktober 2024, Segera Cairkan Bantuan Menggunakan KKS Merah Putih

Minggu 06 Okt 2024, 18:53 WIB
Cairkan dana bansos Rp400.000 BPNT September-Oktober 2024 yang masuk ke KKS. (Poskota/Della Amelia)

Cairkan dana bansos Rp400.000 BPNT September-Oktober 2024 yang masuk ke KKS. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengesahkan data-data masyarakat yang lolos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.

Dana sebesar Rp400.000 diterima oleh pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) terverifikasi.

Mereka adalah KPM yang sudah memenuhi syarat penerima BPNT dan nama-namanya sudah muncul di data SIKS-NG.

Adapun dana bansos sebesar Rp400.000 cair untuk alokasi September-Oktober 2024 ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih milik para penerima.

Apa Itu BPNT?

BPNT merupakan program pemerintah untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan berupa pemberian saldo non tunai.

Berbeda dengan program sebelumnya yang memberikan beras secara langsung, kini BPNT menyalurkan bantuan dalam bentuk uang elektronik melalui rekening KKS.

KPM dapat membeli bahan pangan seperti beras, telur, sayuran, dan bahan pangan bergizi lainnya menggunakan KKS yang bermitra dengan Bank Mandir, BNI, BRI, BTN, dan BSI.

Setiap KPM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 perbulan. Adapun proses penyaluran dilakukan dua bulan sekali bagi KPM Full KKS atau tiga bulan sekali bagi KPM Peralihan dari PT Pos Indonesia ke rekening bank.

Selama satu tahun penuh, KPM akan menerima dana bansos BPNT sebesar Rp2.400.000 yang disalurkan ke rekening masing-masing secara bertahap.

Syarat Penerima BPNT

Seperti diketahui, penerima bansos BPNT 2024 adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah. Berikut ini poin-poinnya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima BPNT harus seseorang dengan syarat kewaranegaraan Indonesia dan memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Sebelum mendaftar, calon penerima harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI supaya bantuan dapat diterima tepat sasaran.

3. Kategori Keluarga Tidak Mampu

Calon penerima BPNT harus masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan penilaian sosial-ekonomi yang ditetapkan pemerintah.

4. Bukan ASN, TNI, Polri

Bansos BPNT tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Polri, maupun pegawai BUMD/BUMN.

5. Tidak Menerima Bantuan Lain 

KPM BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan lain seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

7. Bukan Pendamping Sosial PKH

Calon penerima BPNT tidak diperkenankan berstatus sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.

Cara Cek Bantuan BPNT Lewat Hp

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah nama dan data diri pribadi terdaftar sebagai penerima BPNT alokasi September-Oktober 2024, berikut beberapa cara yang dapat dilakukan menggunakan alat bantu hp.

1. Akses Situs Resmi

  • Buka browser di hp dan kunjugi situs resmi Cek Bansos Kemensos melalui link cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan alamat lengkap dan nama penerima manfaat sesuai KTP
  • Ketikkan kode keamanan dan klik 'Cari Data' untuk melihat status penerimaan

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore (Android) atau AppStore (iOS)
  • Login menggunakan user ID akun Anda yang sudah terdaftar
  • Pilih menu 'Cek Bansos'
  • Lengkapi data yang diminta sesuai KTP
  • Klik 'Cari Data'

3. Melalui Aplikasi SIKS-Dataku

  • Unduh apliaksi SIKS-Dataku di PlayStore atau AppStore
  • Masuk dengan akun Anda yang sudah terdaftar dan cek status pencairan bansos

Demikian informasi dana bansos BPNT Rp400.000 yang cair ke rekening KKS Merah Putih periode salur September-Oktober 2024.

Disclaimer: Jadwal pencairan bantuan di setiap daerah dapat berbeda-beda. Oleh karena itu, KPM diimbau untuk senantiasa bersabar menunggu giliran.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update