NIK dan KK milik Anda tercantum dapat saldo dana Rp500.000 bansos Pemerintah. (Istimewa/Neni Nuraeni)

EKONOMI

NIK di KTP Milik Penerima Manfaat Ini Mendapatkan Saldo Dana Bansos PKH Rp500.000 Masuk Komponen Anak Sekolah, Cek Jenis Jenjang Pendidikannya

Minggu 06 Okt 2024, 23:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pada bulan Oktober 2024, pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp500.000 bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH). 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) akan digunakan sebagai identitas dalam pencairan bantuan ini.

Dicanangkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos), bansos PKH mencakup tujuh kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Di masing-masing penerima ini mendapatkan saldo dana bantuan yang berbeda.

Adapun saldo dana sebesar Rp500.000 tersebut diperuntukkan bagi komponen anak sekolah jenjang SMA/sederajat yang diberikan secara bertahap.

Sementara total penyaluran selama satu tahun yakni Rp2.000.000.

Metode Pencairan Bansos PKH 2024

Bantuan ini dapat dicairkan melalui dua metode:

1. Kantor Pos

- PT Pos Indonesia akan mengirimkan surat undangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) beberapa hari sebelum penyaluran.

- Surat undangan ini mencantumkan waktu, tanggal, dan lokasi pencairan yang harus dibawa saat mengambil dana.

- Persyaratan tambahan mencakup fotokopi atau asli KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk membuktikan bahwa Anda adalah penerima yang sah.

2. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Bagi pemegang kartu merah putih, pencairan dapat dilakukan melalui ATM bank Himbara (Himpunan Bank Negara), yang terdiri dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Besaran Saldo Dana Bansos PKH 2024

Bantuan finansial ini bervariasi berdasarkan kategori penerima. Berikut adalah rincian saldo dana bansos PKH yang diterima setiap kategori:

1. Balita dan Anak Usia Dini (0-6 tahun) mendapatkan Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)

2. Ibu Hamil/Masa Nifas mendapatkan Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)

3. Pelajar Jenjang SD mendapatkan Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)

4. Pelajar Jenjang SMP mendapatkan Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)

5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/Sederajat mendapatkan Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)

6. Lansia mendapatkan Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)

7. Penyandang Disabilitas mendapatkan Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos PKH, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi data pada form yang disediakan, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Lengkapi nama lengkap sesuai dengan KTP.

4. Masukkan captcha yang tertera.

5. Klik opsi "Cari Data".

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul tabel berisi status penerima dan periode bantuan. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".

Dengan memahami prosedur ini, Anda dapat dengan mudah mengakses bantuan sosial yang telah disediakan pemerintah. 

Pastikan semua dokumen dan informasi siap sebelum melakukan pencairan.

Sekian informasi mengenai bansos PKH 2024 dengan saldo dana Rp500.000.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nomor induk kependudukankartu tanda penduduk elektronikbansosBansos PKHProgram Keluarga HarapanSaldo danasaldo dana bansos

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor