DC Pinjol Ancam akan Sebarkan Data Pribadi Anda? Tenang, Ada Aturan Ini yang Bakal Lindungi Nasabah

Minggu 06 Okt 2024, 23:13 WIB
Ilustrasi. Nasabah pinjol jangan takut ancaman sebar data oleh DC.. (Foto: Freepik)

Ilustrasi. Nasabah pinjol jangan takut ancaman sebar data oleh DC.. (Foto: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Meski sudah konsekuensinya dari melakukan pinjaman online, menghadapi Debt Collector (DC) tetaplah hal yang mungkin paling malas bagi nasabah.

Pasalnya, tidak sedikit DC pinjol melakukan praktik penagihan yang melanggar aturan terhadap nasabah.

Kejadian seperti itu tentu saja mengganggu kenyamanan dan ketenangan nasabah, bahkan bisa mengguncang kondisi psikologisnya.

Kasus tersebut biasanya terjadi karena pihak debitur atau nasabah telah dinyatakan galbay alias gagal bayar terhadap tunggakannya.

Pihak perusahaan pinjol akan menugaskan DC jika nasabah tak bisa melunasi cicilan utang dari tempo yang sudah disetujui debitur sebelumnya.

DC pinjol yang bertugas menagih akan menghubungi nasabah setiap hari, baik melalui telepon atau chat.

Praktik penagihan yang dilakukan DC pinjol akan terus berlanjut hingga mendatangi langsung rumah nasabah jika masih tak ada upaya pembayaran dari debitur.

Teror yang dilakukan DC biasanya dimulai dengan serangan verbal yang bernada ancaman terhadap nasabah.

Selain itu, salah satu ancaman paling ditakuti adalah penyebarluasan data pribadi milik nasabah yang mengalami galbay.

Padahal, menyebarluaskan data pribadi nasabah tanpa izin sudah melanggar ketentuan dan aturan bagi petugas DC.

Berdasarkan aturan hukumnya, sanksi DC pinjol yang sebarkan data pribadi nasabah tanpa izin, berlaku untuk semua platform.

Baik untuk layanan pinjol ilegal maupun yang sudah terverifikasi OJK.

Dengan cara seperti itu jelas bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin pemiliknya, dalam hal ini nasabah, adalah termasuk tindakan kriminal.

Terlebih jika kemudian data pribadi tersebut disalahgunakan untuk megeruk keuntungan pribadi.

Sanksi bagi DC Pinjol yang Sebarkan Data Pribadi Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan peraturan terkait operasional DC pinjol. Mulai dari pendaftaran, suku bunga, sampai praktik penagihan utang-utang nasabah.

Jika nasabah mendapatkan ancaman penyebaran data tanpa izin maka harap segera laporkan ke OJK, terutama terhadap pinjol legal.

Saat melakukan aktivitas penagihan utang di lapangan, DC pinjil dilarang melakukan hal-hal yang merugikan nasabah.

Entah itu berupa teror, ancaman, intimidasi, termasuk pada penyebaran data pribadi nasabah yang mengalami galbay.

Jika ketentuan tersebut dilanggar, sanksi serius akan dikenakan untuk debt collector pinjol.

DC pinjol yang melanggar ketentuan di atas berpotensi terjerat berbagai jenis sanksi atau hukuman

Sanksi bisa berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara untuk seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, serta ada denda administratif.

Sanksi tersebut sesuai dengan yang sudah diatur dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

UU Terkait Penyalahgunaan Data

Sementara itu, jika ada bukti penyalahgunaan data oleh DC pinjol atau orang lain untuk hal tertentu, maka oknum tersebut akan dikenakan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pihak yang menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin melalui media elektronik akan dikenakan hukuman pidana.

Adapun hukuman yang diberikan, yaitu paling lama 8-10 tahun penjara dan/atau dendan maksimum Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. 

Selain itu, perusahaan pinjaman online yang mempekerjakan debt collector terkait akan terkena imbasnya juga. 

Entah itu berupa pemberhentian kegiatan sementara atau keterbatasan kegiatan operasional usaha. Bahkan, imbas paling fatal bisa saja diberhentikan selamanya oleh OJK.

Dengan adanya peraturan Undang-Undang terkait perlindungan data pribadi, maka jangan ragu untuk segera melapor kepada OJK jika mengalami ancaman penyebaran data pribadi oleh DC pinjol.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update