POSKOTA.CO.ID - 5 alternatif pinjol yang mudah dilakukan. Mari ikuti agar hidup Anda bebas dari utang online atau utang lainnya.
Pinjaman online (pinjol) adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dana baik untuk produksi maupun konsumsi secara online.
Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang.
Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya.
Baik pinjol legal maupun ilegal memiliki risiko-risiko yang dapat membahayakan nasabahnya. Secara mental Anda akan stres dan itu dapat menyebabkan kelelahan fisik.
Maka dari itu, jangan terkena rayuan pinjol dan mari ketahui ada apa saja risiko-risiko yang akan dialami nasabah, terutama yang gagal bayar (galbay).
Risiko Pinjol
1. Bunga dan Denda Tinggi
Terutama untuk pinjol ilegal, mereka memiliki bunga dan denda yang lebih parah karena tidak ada ketentuannya. Semakin lama tidak dibayar, maka semakin membengkak.
2. Dikejar DC Lapangan Pinjol
Debt Collector (DC) lapangan adalah seorang penagih utang pinjol kepada nasabah yang telat membayar. Biasanya mereka melakukan penagihan dengan cara yang tidak etis (pinjol ilegal).
3. Penyebaran dan Penyalahgunaan Data Pribadi
Ketika mengajukan pinjaman, anda akan diminta untuk memberikan data pribadi yang cukup lengkap. Data tersebut akan tersimpan di dalam database mereka.
Hal tersebut dapat berpotensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bisa disebarkan atau lain sebagainya.
4. Kecanduan Berutang
Dengan mudah dan cepatnya aksesibilitas pinjol, membuat debitur semakin tergiur untuk meminjam dana terus-menerus.