POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) masih rutin disalurkan ke berbagai daerah hingga saat ini.
Sejak 2007, pemerintah secara konsisten mendistribusikan bantuan tersebut dengan harapan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Seperti diketahui, PKH merupakan bansos bersyarat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos ini diberikan akses untuk memanfaatkan pelayanan yang telah disediakan, khususnya dalam aspek kesehatan dan pendidikan.
Berbagai kelompok orang yang berhak mendapatkan bansos PKH di antaranya ibu hamil, balita, siswa sekolah, orang tua, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Tentunya, mereka harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjadi KPM dan mendapatkan saldo dana bansos PKH.
Syarat Penerima PKH
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh KPM PKH sehingga mereka bisa terdaftar dan menerima subsidi bantuan dari pemerintah.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon KPM harus seorang dengan kewarganegaraan Indonesia yang memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Termasuk Kelompok Berkebutuhan
Untuk mendapatkan bansos PKH, Anda harus masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, sesuai penilaian sosial-ekonomi pemerintah.
3. Bukan Bagian dari ASN, Polri, atau TNI
Calon KPM tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), ataupun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
4. Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Agar bansos dapat diterima sesuai sasaran, maka calon KPM harus masuk DTKS terlebih dahulu, yaitu sebuah data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
5. Tidak Menerima Bantuan Lain
Calon KPM bansos PKH tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti BLT Subsidi Upah, BLT UMKM, atau program Kartu Prakerja.
Besaran Bansos PKH
Subsidi dana bansos PKH diberikan kepada para penerima dengan besaran nominal sebagai berikut.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Bantuan akan disalurkan setiap tahunnya secara bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih bank penyalur BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Berikut ini jadwal penyaluran bantuan.
- Tahap 1: Januari, Februari
- Tahap 2: Maret, April
- Tahap 3: Mei, Juni
- Tahap 4: Juli, Agustus
- Tahap 5: September, Oktober
- Tahap 6: November, Desember
KPM Peralihan PT Pos Indonesia ke KKS:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Cara Daftar Bansos PKH
Ada dua metode yang dapat Anda lakukan untuk mendaftar bantuan PKH, di antaranya sebagai berikut.
- Daftar PKH Online: Melalui Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore. Pilih menu tambah usulan untuk mendaftar bansos.
- Daftar PKH Offline: Melalui kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen KTP dan KK. Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas.
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Untuk memastikan nama Anda apakah masuk sebagai penerima bansos PKH, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan secara mandiri menggunakan hp.
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos melalui link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan detail informasi wilayah sesuai KTP
- Masukkan nama Anda sebagai penerima manfaat
- Ketik empat huruf kode keamanan
- Klik tombol 'Cari Data'
- Apabila terdaftar, nama Anda akan muncul sebagai penerima dana bansos PKH 2024
KPM akan menerima bansos secara berkala sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pastikan Anda selalu mematuhi kewajiban sebagai penerima bantuan PKH agar terus mendapatkan manfaat dari program ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.