7 ciri aplikasi pinjol ilegal yang perlu diketahui calon nasabah (Freepik.com)

EKONOMI

Teror DC Lapangan hingga Bunga Tinggi, Ini 7 Ciri Aplikasi Pinjol Ilegal yang Patut Dihindari!

Jumat 04 Okt 2024, 18:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - Simak ciri-ciri aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal tidak resmi OJK yang patut dihindari masyarakat untuk mengajukan pinjaman saldo dana cepat cair.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, layanan pinjaman online semakin populer di Indonesia dan banyak digunakan oleh individu yang ingin mengajukan pinjaman saldo dana.

Sayangnya, popularitas ini juga dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menawarkan pinjol ilegal.

Aplikasi pinjol ilegal ini sering kali menjerat penggunanya dengan bunga tinggi, denda tak wajar, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Oleh karena itu, penting bagi para calon nasabah untuk mengenali ciri-ciri aplikasi pinjaman online ilegal agar terhindar dari risiko keuangan dan privasi.

Pada kesempatan kali ini, Poskota akan memberikan informasi terkait ciri aplikasi pinjol ilegal tak terdaftar OJK yang perlu Anda hindari.

1. Tidak Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sebagaimana yang diketahui, aplikasi pinjaman online yang sah tentunya wajib terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika sebuah aplikasi tidak terdaftar di OJK, besar kemungkinan aplikasi tersebut ilegal.

Untuk memastikannya, Anda dapat mengecek daftar penyedia pinjaman resmi di situs OJK atau melalui aplikasi resmi dari OJK.

2. Proses Pengajuan Sangat Mudah dan Tanpa Verifikasi

Pinjaman online ilegal sering kali menawarkan proses pengajuan yang sangat mudah, bahkan tanpa verifikasi yang memadai.

Jika aplikasi tersebut tidak meminta dokumen penting seperti KTP, slip gaji, atau informasi kredit, itu adalah tanda bahaya.

Aplikasi yang sah akan memerlukan verifikasi ketat untuk memastikan kelayakan dan kemampuan bayar peminjam.

3. Bunga dan Denda yang Tidak Masuk Akal

Salah satu tanda paling mencolok dari pinjaman online ilegal adalah suku bunga dan denda yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Mereka mungkin menawarkan pinjaman kecil dengan iming-iming bunga rendah, tetapi kemudian membebankan biaya yang berlebihan dalam jangka pendek.

Dalam beberapa kasus, denda keterlambatan atau yang biasa dikenal dengan gagal bayar (galbay) bisa jauh lebih besar dari pinjaman pokok.

4. Tidak Memiliki Informasi Kontak yang Jelas

Penyedia layanan pinjaman online resmi biasanya memiliki informasi kontak yang jelas, termasuk alamat kantor, nomor telepon, dan email yang dapat dihubungi.

Jika aplikasi pinjaman online tidak mencantumkan informasi ini atau hanya memberikan kontak yang sulit dihubungi, ini bisa menjadi tanda bahwa aplikasi tersebut tidak dapat dipercaya.

5. Meminta Akses ke Semua Data di Ponsel

Pinjaman online ilegal sering kali meminta izin untuk mengakses seluruh data di ponsel Anda, termasuk kontak, galeri, dan pesan teks.

Hal tersebut dilakukan untuk mengancam atau mempermalukan peminjam jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Penyedia pinjaman legal hanya akan meminta akses yang relevan, seperti informasi KTP atau data keuangan, tanpa melanggar privasi pengguna.

6. Tidak Memiliki Situs Web Resmi atau Hanya Beroperasi di Media Sosial

Aplikasi pinjol ilegal sering kali tidak memiliki situs web resmi, atau jika ada, situs tersebut tampak kurang profesional dan minim informasi.

Beberapa bahkan hanya beroperasi melalui media sosial atau aplikasi chatting, tanpa struktur perusahaan yang jelas.

Maka dari itu, pastikan untuk menghindari aplikasi pinjol yang tidak memiliki platform yang kredibel dan transparan.

7. Penagihan Kasar dan Mengancam

Jika Anda mendengar cerita tentang penagihan yang kasar, ancaman, atau tindakan intimidasi yang dilakukan oleh sebuah aplikasi pinjaman, maka itu adalah tanda jelas bahwa aplikasi tersebut ilegal.

Penyedia pinjaman resmi terikat oleh aturan penagihan yang etis, sementara yang ilegal sering menggunakan taktik menakut-nakuti untuk menekan peminjam.

Pastikan untuk selalu memeriksa kredibilitas dan legalitas aplikasi sebelum mengajukan pinjaman, serta waspada terhadap tanda-tanda mencurigakan yang bisa menjadi indikator pinjaman ilegal. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjolpinjaman-onlineaplikasi pinjol ilegalOtoritas Jasa Keuangan (OJK)

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor