POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (Bansos) mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000 berhak diterima oleh setiap pelajar dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sudah terdaftar di Pusat Layanan pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud RI.
Santuanan beasiswa pendidikan tersebut disalurkan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua yang dicairkan pada periode Oktober hingga Desember 2024.
Sesuai dengan alokasi penyaluran bantuan, setiap siswa penerima akan memperoleh bantuan sebanyak 1 (satu) kali untuk satu tahun ajaran, serta disesuaikan ebrdasarkan jenjang pendidikan siswa masing-masing.
Dan untuk pencairan kali ini, berlaku bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) penerima Surat Keputusan (SK) dari usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi.
Skema tersebut tercantum dalam surat Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 14 tahun 2022, tentang petunjuk pelaksana PIP Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Namun hingga saat ini masih banyak siswa yang suda terdaftar sebagai penerima, belum bisa mencairkan bantuan tersebut.
Untuk mengetahui penyebabnya, simak ulasan lengkap berikut ini.
Penyebab Dana PIP bagi Siswa Penerima SK Nominasi Belum Cair
Untuk menyikapi penyebab PIP belum cair, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui, dan berikut beberapa penyebabnya yaitu:
1. Penetapan Peserta Didik untuk SK Nominasi
SK Nominasi diberikan kepada siswa penerima PIP, namun belum memiliki rekening Simpanan Pelajar (Simpel) di bank penyalur yang sudah ditunjuk.
Bank penyalur tersebut telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa itu sendiri, di antaranya:
- Bank BRI untuk siswa SD, SMP dan Sederajat
- Bank BNI bagi peserta didik SMA, SMK dan Sederajat
- Bank BNI berlaku untuk seluruh siswa yang berada di Ac
SK Nominasi ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Puslapdik, sehingga dibuatkan rekening Simpel oleh bank penyalur sesuai permintaan Puslapdik, dengan saldo awal Rp0,- (nol rupiah).
Setiap siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima, maka harus melakukan aktivasi rekening Simpel sesuai dengan kurun waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Desember 2024.
Apabila hal tersebut tidak segera dilakukan, maka status penerima PIP akan dicabut oleh pihak Puslapdik.
2, Penetapan Siswa pada SK Pemberian
SK Pemberian ditetapkan oleh KPA sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Puslapdik.
Artinya, SK Pemberian diberikan berdasarkan hasil pengolahan data calon penerima PIP yang telah memiliki rekening Simpel aktif pada tahun sebelumnya atau telah melakukan aktivasi rekening pada SK Nominasi.
Sehingga, untuk efektivitas dan efisiensi penyaluran PIP, calon penerima beasiswa yang ditetapkan pada SK Nominasi namun belum memiliki rekening Simpel, direlaksasi dan ditetapkan sebagai penerima PIP pada SK Pemberian.
3. Penyaluran PIP
Bagi siswa berstatus SK Pemberian akan memperoleh dana PIP, sesuai nominal yang telah ditentukan, disalurkan ke rekening Simpel aktif, dengan alur pencairan, sebagai berikut:
- Puslapdik melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan bank penyalur
- Puslapdik membuka rekening penyalur untuk keperluan menyalurkan dana PIP sesuai ketentuan perundang-undangan
- Puslapdik menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SK Pemberian kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
- KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama Puslapdik di bank penyalur
- Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran Dana (SP2n) kepada bank penyalur untuk memindahbukukan dana dari rekening penyalur ke rekening penerima PIP
- Bank penyalur akan pemindahbukuan dari rekening penyalur ke rekening penerima PIP, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terbit SP2D
- Bank penyalur akan melaporkan perkembangan penyaluran dana PIP kepada Puslapdik
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa skema penyaluran dana PIP bagi siswa penerima SK Nominasi akan berubah statusnya apabila sudah aktivasi rekening.
Lalu masuk ke SP2D dan tahap SP2n untuk dilakukan pencairan dana PIP ke rekening siswa penerima, dalam rentang waktu 30 hari. Itulah skema penyaluran dan pencairan beasiswa PIP bagi pemegang SK Nominasi maupun SK Pemberian.
4. Cek Status Pencairan PIP
Untuk mengetahui perkembangan terkini perihal pencairan dana PIP, setiap siswa penerima atau orang tua/wali bisa melakukan pengecekan status secara berkala, langsung dan mandiri, dengan cara:
- Akses laman SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu "Cari Penberima PIP'
- Masukan NISN dan NIK Siswa sesuai degan Kartu Keluarga (KK)
- Jawab hasil penjumlahan pada kolom Captcha
- Klik tombol 'Cek Penerima PIP' lalu tunggu sesaat hingga aplikasi menampilkan data siswa penerima yang dimaksud
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.