Berikut penjelasan lengkap pencairan PIP Kemdikbud untuk siswa penerima SK Nominasi belum bisa dicairkan . (pip/edited Dadan)

EKONOMI

Saldo Dana Rp450.000 hingga Rp1.800.000 dari Bansos PIP Kemdikbud Cair Oktober 2024 Belum Diterima? Ini Penjelasannya!

Jumat 04 Okt 2024, 21:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (Bansos) mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000 berhak diterima oleh setiap pelajar dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sudah terdaftar di Pusat Layanan pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud RI.

Santuanan beasiswa pendidikan tersebut disalurkan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua yang dicairkan pada periode Oktober hingga Desember 2024.

Sesuai dengan alokasi penyaluran bantuan, setiap siswa penerima akan memperoleh bantuan sebanyak 1 (satu) kali untuk satu tahun ajaran, serta disesuaikan ebrdasarkan jenjang pendidikan siswa masing-masing.

Dan untuk pencairan kali ini, berlaku bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) penerima Surat Keputusan (SK) dari usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi.

Skema tersebut tercantum dalam surat Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 14 tahun 2022, tentang petunjuk pelaksana PIP Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Namun hingga saat ini masih banyak siswa yang suda terdaftar sebagai penerima, belum bisa mencairkan bantuan tersebut.

Untuk mengetahui penyebabnya, simak ulasan lengkap berikut ini.

Penyebab Dana PIP bagi Siswa Penerima SK Nominasi Belum Cair

Untuk menyikapi penyebab PIP belum cair, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui, dan berikut beberapa penyebabnya yaitu:

1. Penetapan Peserta Didik untuk SK Nominasi

SK Nominasi diberikan kepada siswa penerima PIP, namun belum memiliki rekening Simpanan Pelajar (Simpel) di bank penyalur yang sudah ditunjuk.

Bank penyalur tersebut telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa itu sendiri, di antaranya:

SK Nominasi ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Puslapdik, sehingga dibuatkan rekening Simpel oleh bank penyalur sesuai permintaan Puslapdik, dengan saldo awal Rp0,- (nol rupiah).

Setiap siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima, maka harus melakukan aktivasi rekening Simpel sesuai dengan kurun waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Desember 2024.

Apabila hal tersebut tidak segera dilakukan, maka status penerima PIP akan dicabut oleh pihak Puslapdik.

2, Penetapan Siswa pada SK Pemberian

SK Pemberian ditetapkan oleh KPA sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Puslapdik.

Artinya, SK Pemberian diberikan berdasarkan hasil pengolahan data calon penerima PIP yang telah memiliki rekening Simpel aktif pada tahun sebelumnya atau telah melakukan aktivasi rekening pada SK Nominasi.

Sehingga, untuk efektivitas dan efisiensi penyaluran PIP, calon penerima beasiswa yang ditetapkan pada SK Nominasi namun belum memiliki rekening Simpel, direlaksasi dan ditetapkan sebagai penerima PIP pada SK Pemberian.

3. Penyaluran PIP

Bagi siswa berstatus SK Pemberian akan memperoleh dana PIP, sesuai nominal yang telah ditentukan, disalurkan ke rekening Simpel aktif, dengan alur pencairan, sebagai berikut:

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa skema penyaluran dana PIP bagi siswa penerima SK Nominasi akan berubah statusnya apabila sudah aktivasi rekening.

Lalu masuk ke SP2D dan tahap SP2n untuk dilakukan pencairan dana PIP ke rekening siswa penerima, dalam rentang waktu 30 hari. Itulah skema penyaluran dan pencairan beasiswa PIP bagi pemegang SK Nominasi maupun SK Pemberian.

4. Cek Status Pencairan PIP

Untuk mengetahui perkembangan terkini perihal pencairan dana PIP, setiap siswa penerima atau orang tua/wali bisa melakukan pengecekan status secara berkala, langsung dan mandiri, dengan cara:

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Saldo danasaldo dana bansosPIPProgram Indonesia PintarPIP Kemdikbud 2024

Ade Mamad

Reporter

Ade Mamad

Editor