POSKOTA.CO.ID - Salah satu jenis bansos Program Indonesia Pintar menyalurkan saldo dana Rp750.000 untuk siswa terdaftar. Simak informasi lengkapnya di sini.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan saldo dana bantuan tambahan jika memiliki anggota keluarga yang masih duduk di bangku sekolah.
Bantuan ini diberikan untuk siswa usia sekolah yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan ditandai Status Layak PIP dalam Dapodik.
Selain itu, siswa yang terdaftar haruslah sudah memenuhi kriteria penerima bantuan Program Indonesia Pintar.
Kriteria Penerima PIP
Berikut ini merupakan kriteria siswa penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar:
1. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang bisa menerima bantuan dari PIP adalah merupakan yang sudah memiliki KIP artinya dudah memenuhi kriteria.
2. Siswa dari Keluarga Rentan Miskin
Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin masuk ke dalam kriteria penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
3. Siswa Berkondisi Khusus
Siswa dengan beberapa kondisi khusus di bawah ini berhak terima bantuan PIP:
- Yatim, piatu, atau yatim piatu
- Mengalami kelainan fisik atau mental
- Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah