NIK di KTP Milik Nama Anda yang Terverifikasi Pemerintah, Jadi Penerima Subsidi Dana Bertotalkan Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial PKH 2024, Selengkapnya di Sini!

Jumat 04 Okt 2024, 21:19 WIB
NIK KTP milik nama Anda yang teverifikasi pemerintah telah jadi penerima subsidi dana bertotalkan Rp2.400.000 dari bantuan sosial PKH 2024, informasi selengkapnya cek disini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

NIK KTP milik nama Anda yang teverifikasi pemerintah telah jadi penerima subsidi dana bertotalkan Rp2.400.000 dari bantuan sosial PKH 2024, informasi selengkapnya cek disini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - NIK di KTP dengan milik Anda ini yang terverifikasi pemerintah, telah jadi penerima subsidi dana dengan total Rp2.400.000 dari bantuan sosial PKH 2024, informasi selengkapnya simak artikel ini.

Langkah awal untuk bisa mendapatkan bantuan dana bansos tersebut diperlukannya periksa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat penerimaan bansos PKH akan menerima dana melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang penyalurannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, atau Mandiri.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan program bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2024. Program ini ditujukan untuk mengurangi tingkat kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pencairan Bansos PKH untuk tahap 4, yang mencakup bulan Oktober hingga Desember 2024, sudah mulai berlangsung dengan sasaran 10 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

KPM yang memiliki rekening KKS aktif dapat mengecek pencairan secara online. Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos.

Bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas akan mendapat subsidi dana bansos PKH dengan total penyaluran Rp2.400.000 yang disalurkan ke dalam empat tahap, pertahapnya akan menerima Rp600.000.

Bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan harian penerima yang kurang mampu, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Berikut adalah informasi selengkapnya mengenai bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Jadwal Pencairan Bansos PKH

Bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:

  • Tahap 1: Januari - Maret 2024.
  • Tahap 2: April - Juni 2024.
  • Tahap 3: Juli - September 2024. 
  • Tahap 4: Oktober - Desember 2024.

Besaran Nominal Dana Bansos PKH

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:

  • Ibu Hamil: Mendapat total bantuan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Mendapat total bantuan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Jenjang SD: Setiap siswa SD mendapat total bantuan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMP: Setiap siswa SMP mendapat total bantuan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMA: Setiap siswa SMA mendapat total bantuan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing-masing mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Cek Penerimaan Bansos PKH 2024

Pencairan bansos reguler sudah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2024, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
  • Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
  • Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".

Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.

Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Apabila Anda tidak terdaftar sebagai penerima manfaat, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan bantuan dana bansos tersebut, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Cara Mendaftar Bansos PKH 2024

Anda bisa mendaftar bansos PKH dengan secara online bisa lewat Hp melalui aplikasi cek bansos, berikut langkahnya:

  • Unduh Aplikasi: Download aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store.
  • Buat Akun: Isi data yang diperlukan seperti nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama lengkap, dan alamat email untuk membuat akun.
  • Masuk ke Aplikasi: Setelah akun berhasil dibuat, login ke aplikasi.
  • Tambah Usulan: Klik menu "Daftar Usulan" di bagian kanan atas halaman, lalu pilih "Tambah Usulan".
  • Isi Data: Lengkapi data diri yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH.
  • Proses Verifikasi: Tunggu proses verifikasi dan validasi data.
  • Selesai: Pendaftaran selesai dan tinggal menunggu hasil verifikasi.

Dengan adanya program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Harap diingat bahwa informasi mengenai jadwal pencairan PKH dapat berubah sewaktu-waktu.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos PKH tersebut, melainkan hanya bagi mereka yang sudah terdaftar di DTKS dan sebagai penerima manfaat.

Pastikan Anda tetap mengikuti perkembangan dan update terbaru melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian informasi mengenai subsidi dana bansos PKH 2024 bertotalkan Rp2.400.000 yang disalurkan ke NIK di KTP pada nama Anda yang telah terverifikasi pemerintah, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update