POSKOTA.CO.ID - Dimulai sejak Januari 2024 lalu, pemerintah telah melakukan penyaluran bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan ditujukan untuk mendukung keluarga-keluarga miskin dan kurang mampu yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi Anda yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan, diperlukan penyertaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sementara bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS, disarankan untuk melakukan pendaftaran mandiri di kantor desa setempat.
Langkah ini penting untuk memastikan apakah Anda terdaftar dalam sistem Kemensos dan berpotensi menerima bantuan.
Penerima bansos PKH akan mendapatkan nominal Rp750.000 per tahap, yang disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima selama satu tahun mencapai Rp3.000.000.
Bantuan sosial ini ditujukan khususnya untuk kelompok seperti ibu hamil dan nifas, serta anak-anak usia dini dan balita.
Metode Penyaluran Bansos PKH 2024
Penyaluran bantuan sosial PKH 2024 dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi penerima manfaat yang memiliki KKS, mereka dapat mengambil dana bantuan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Bank-bank ini mencakup Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Mandiri.
Sebagai contoh, jika Anda pemilik KKS yang terhubung dengan BNI, pengambilan saldo dana bansos bisa dilakukan di ATM BNI.
Selain kategori utama yang telah disebutkan, bantuan sosial PKH 2024 juga mencakup komponen lain seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak sekolah.
Besaran bantuan yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing kelompok.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH 2024
Untuk mengetahui apakah Anda berhak menerima bantuan PKH, pemerintah telah menyediakan situs resmi yang dapat diakses oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berikut adalah panduan untuk mengecek status penerimaan:
1. Buka aplikasi Google Chrome atau Mozilla Firefox di perangkat Anda.
2. Kunjungi situs Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
3. Pilih alamat yang sesuai dengan data KTP.
4. Masukkan nama penerima manfaat pada kolom yang tersedia.
5. Ketik 4 kode captcha yang tertera.
6. Klik tombol “Cari Data” untuk memproses permohonan.
Jika hasil pencarian menunjukkan “Ya” dengan keterangan “Proses Bank Himbara/PT Pos” dilengkapi periode yang tertera, maka Anda berhak untuk menerima saldo dana bansos PKH.
Dengan program bansos ini, diharapkan dapat memberikan dukungan bagi keluarga yang membutuhkan, serta membantu mengurangi beban ekonomi mereka.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.