POSKOTA.CO.ID - Proses top up saldo Program Keluarga Harapan (PKH) atau pun dana bantuan sosial (bansos) lainnya tidak berhenti meskipun weekend seperti pada hari ini, Minggu, 6 Oktober 2024.
Seperti diketahui, pemerintah sudah mulai mencairkan dana bansos Kementerian Sosial (Kemensos) untuk alokasi September-Oktobr 2024 sejak keterangan Standing Instruction (SI) sudah muncul di SIKS-NG.
Bantuan tersebut disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri (tambahan BSI khusus wilayah Aceh).
Beberapa KPM sudah berhasil menerima dana bansos dari pemerintah yang digunakan untuk membantu kebutuhan meeka sehari-hari.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diselenggarakan pemerintah untuk membantu kebutuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin.
Selain mendapatkan dana bantuan, KPM bansos ini harus memanfaatkan pelyanan yang disediakan seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial lainnya.
Informasi Pencairan PKH
Melansir dari kanal YouTube Diary Bansos, pada hari Minggu, 6 Oktober 2024 terpantau ada beberapa KPM yang mengirimkan bukti transfer dari pemerintah sebesar Rp400.000 bansos PKH.
Nominal dana Rp400.000 diperuntukkan bagi komponen penyandang disabilitas berat, lanjut usia (lansia), atau gabungan dari anak SD/sederajat satu orang dan SMP/sederajat satu orang.
Sejak tanggal 3 Oktber 2024 hingga hari ini, Bantuan tersebut terpantau masuk ke rekening KKS dari tiga bank yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI, dari berbagai daerah di Indonesia.
Syarat Penerima PKH
KPM yang telah menerima dana bansos PKH tentunya sudah lolos verifikasi pemerintah dan memenuhi persyaratan, di antaranya sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus punya identitas, minimal KTP sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.
- Kelompok Berkebutuhan: PKH dikhususkan untuk keluarga yang secara sosial-ekonimi tergolong membutuhkan dan sudah terdaftar di data kelurahan.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: KPM bansos PKH bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.
- Tidak Menerima Bantuan Lain: PKH diberikan kepada KPM yang tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT Subsidi Gaji, BLT UMKM, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar di Database Pemerintah: Calon penerima PKH harus masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
KPM dapat memeriksa status penerimaan bansos PKH secara mandiri menggunakan hp, berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser hp atau perangkat lain yang telah terhubung dengan jaringan internet
- Akses situs resmi Cek Bansos Kemensos melalui link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat lengkap sesuai KTP meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama penerima manfaat
- Ketikkan empat huruf kode keamanan yang muncul di layar
- Klik tombol 'Cari Data'
- Selesai, status penerimaan bansos PKH Anda akan segera ditampilkan