4 Tips jika terlilit utang pinjol. (Pinterest)

EKONOMI

Terlilit Utang Pinjol? Cepat Lakukan 4 Tips Aman ini Supaya Hidup Kamu Tidak Terbebani

Kamis 03 Okt 2024, 09:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Terlilit utang Pinjaman Online Ilegal (Pinjol) cepat ambil langkah dengan mengikuti 4 tips yang ada pada artikel ini supaya hidup kamu tidak terbebani.

Pinjaman Online Ilegal (Pinjol) saat ini banyak digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Tak jarang dari mereka gagal dalam membayar utang yang telah disepakati hingga melewati tenggat waktu yang diberikan.

Walaupun Pinjol ilegal sudah menelan banyak korban tapi masih ada saja banyak orang yang terjebak.

Pasalnya pinjol ilegal kerap kali menawarkan jasa pinjaman dananya melalui pesan singkat SMS dan WhatsApp.

Padahal ini merupakan aturan terlarang bagi platform fintech pendanaan, dan sudah disosialisasikan juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sayangnya, masih ada saja orang yang tetap  berlanjut.

Karena tawaran pinjol ilegal memang sangat menggiurkan, jika calon peminjam lagi terdesak dan butuh dana secepatnya.

Selain menawarkan bunga harian yang sangat tinggi, penagihannya pun sering kali tidak berlandaskan etika bahkan bisa mengintimidasi si peminjam.

Umumnya, sudah banyak anjuran untuk menghindar dari tawaran pinjol ilegal. Namun, jika sudah terlanjur terjerat, apa yang bisa dilakukan?

4 Tips Cara yang Bisa Kamu Lakukan Jika Terlilit Utang Pinjol Ilegal 

1. Segera lunasi

Hal pertama yang harus kamu lakukan saat ini jik sudah terlanjut terjerat pinjol ilegal, maka  segera melunasinya. Lebih cepat lunas, akan lebih baik, mengingat bebannya akan semakin berat jika sampai menundanya.

2. Ajukan keringanan

Kedua, Jika memang melunasi pinjaman dana terlalu berat bagi, kamu bisa mencoba untuk melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman. Kamu dapat meminta keringanan, misalnya saja tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya.

3. Jangan gali lubang tutup lubang

Ketiga, hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain. Dengan kata lain, gali lubang tutup lubang. Pasalnya, dengan gali lubang tutup lubang pinjol ilegal, justru membuka lubang baru yang kamu gali akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat kamu celaka. Jangan buat utang baru, selagi masih kesulitan membayar utang sebelumnya. Hal inilah yang sering dilakukan oleh kebanyakan korban pinjol ilegal.

4. Ambil tindakan

Keempat, jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, yang kemudian mengintimidasi bahkan kamu sudah selesai membayarnya. Maka inilah yang harus segera kamu lakukan
memblokir nomor yang menghubungi kamu. Simpan semua bukti pelunasan yang sudah dilakukan, dan laporkan kepada pihak yang berwenang.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
ojkfintechpinjaman-onlinedaftar pinjaman online ojkpinjol ilegal

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor