POSKOTA.CO.ID - Adanya penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal perlu diwaspadai bersama. Agar tidak terjerat pinjol yang tidak jelas, ketahui ciri-ciri dan cara menghindari pinjol ilegal dalam artikel ini.
Pinjol saat ini telah dijadikan sebagai solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak.
Dengan proses yang mudah dan pencairan yang cepat, pinjol semakin populer di kalangan masyarakat.
Namun, di balik kemudahannya tentu saja ada risiko besar yang sering kali diabaikan, terutama jika berurusan dengan pinjaman online ilegal.
Pinjaman online dinyatakan ilegal bukan karena adanya intimidasi atau bunga tinggi saat penagihan oleh debt collector (DC), melainkan karena pihak penyelenggara belum terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini menjadi masalah serius karena tanpa pengawasan dari OJK, pinjol ilegal bebas menetapkan bunga yang sangat tinggi, jangka waktu pelunasan singkat, dan sering kali tidak transparan dalam syarat dan ketentuan.
Apa Utang Pinjol Ilegal Haruskah Dibayar?
Meskipun status ilegalitas pinjol tersebut membuat banyak orang berasumsi utang tidak perlu dilunasi, namun secara hukum setiap utang yang telah disetujui dan diambil pihak peminjam, meskipun dari pinjol ilegal, twajib untuk dilunasi.
Namun, pinjol ilegal bisa dimintai pertanggungjawaban karena cara operasinya yang melanggar hukum.
Risiko Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal seringkali menawarkan pinjaman dengan iming-iming kemudahan tanpa syarat yang rumit.
Mereka biasanya tidak meminta persyaratan yang ketat, namun sebagai gantinya, mereka memberlakukan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pelunasan yang sangat singkat.
Akibatnya, peminjam yang terjebak bisa mengalami kesulitan dalam membayar, yang dikenal sebagai gagal bayar (galbay). Ketika ini terjadi, utang akan terus bertambah, membuat situasi keuangan semakin sulit.