Lihat dengan baik-baik, jangan sampai Anda terjebak pinjol ilegal. (Freepik)

EKONOMI

Simak di Sini! Jangan Sampai Anda Terjebak Pinjol Ilegal, Cek Informasi Lengkap Berikut Ini

Rabu 02 Okt 2024, 15:41 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tidak jarang, memangg aplikasi pinjol ini menjadi solusi terkahir untuk Anda yang membutuhkan dana cepat. Namun, pastikan Anda tidak sampai terjebak dengan pinjol ilegal.

Aplikasi pinjol adalah aplikasi pinjaman dana secara online, di mana sumber dana bisa berasal dari perseorangan maupun perusahaan.

Dengan memanfaatkan teknologi, pinjol mempermudah masyarakat mengakses produk-produk keuangannya dan menyederhanakan proses transaksi yang ada.

Penting harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjol adalah legalitas dari penyelenggara pinjol itu sendiri apakah sudah terdaftar dan berizin OJK atau tidak.

Pinjol Ilegal

Dikutip dari hukumonline.com, perkembangan teknologi, khususnya di sektor keuangan memungkinkan kita dapat memenuhi banyak kebutuhan dengan lebih mudah.

Termasuk, kebutuhan dana yang kini ramai-ramai ditawarkan oleh pinjaman online (pinjol). Bentuknya pun beragam, beberapa di antaranya dapat kita akses dengan cepat via aplikasi dan tidak jarang melalui kiriman SMS.

Namun, meski menawarkan kemudahan persyaratan dan bunga rendah, ternyata ada sebagian pinjol yang masih berstatus ilegal.

Tidak sedikit orang yang telanjur terjebak iming-iming dana cepat, tanpa memahami besaran beban tagihan, bahkan sanksi penyebarluasan data pribadi jika debitur tidak mampu melunasi pinjaman.

Pinjol ilegal sudah pasti tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK. Cara yang paling mudah untuk mengenali pinjol ilegal adalah tawaran pinjaman berbunga tinggi, serta proses penagihan yang disertai ancaman.

Lembaga pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di Indonesia.

Aspek yang Harus Dipenuhi Pinjol

Adapun aspek yang harus dipenuhi oleh pinjol sebagai penyelenggara keuangan yang aman atau legal. Berikut adalah aspek-aspeknya, antara lain:

1. Aspek Legalitas Pinjol

Penyelenggaraan pinjol wajib terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak yang menjadi penyelenggara pinjol harus berbadan hukum, misalnya Perseroan Terbatas (PT) dan koperasi.

2. Para Pihak dalam Pinjol

Pada praktiknya, terdapat 3 pihak dalam pinjol yaitu, pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara pinjol. Hubungan utang-piutang tetap mengikat pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. 

3. Sanksi Memviralkan Tunggakan Utang Pinjol

Jika sanksi memviralkan tunggakan utang pinjol telah diperjanjikan sebelumnya, perjanjian itu menjadi batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian yaitu suatu sebab yang halal.

4. Hukum Utang Pinjol

Hubungan utang-piutang tidak dapat menjadi dasar pemidanaan bagi seseorang. Sebab, hubungan yang timbul atas dasar perjanjian masuk dalam kategori hubungan perdata. Jadi, utang-piutang akan diselesaikan secara perdata dan bukan pidana.

Bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan Anda cek apakah aplikasi tersebut aman agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Tags:
Aplikasi Pinjolpinjaman-onlinepinjol ilegal

Annisa Nur Latifah

Reporter

Annisa Nur Latifah

Editor