Nama dan NIK e-KTP Terdaftar Ini Sudah Pasti Dapat Uang Bansos Rp600.000 BPNT Tahap 5 September-Oktober 2024, Pantau Prosesnya di Sini

Rabu 02 Okt 2024, 15:19 WIB
Proses pencairan BPNT tahap 5 September-Oktober 2024 yang dapat uang bansos Rp400.000 bagi daftar nama dan NIK e-KTP ini. (Poskota/Audie Salsabila Hariyadi)

Proses pencairan BPNT tahap 5 September-Oktober 2024 yang dapat uang bansos Rp400.000 bagi daftar nama dan NIK e-KTP ini. (Poskota/Audie Salsabila Hariyadi)

POSKOTA.CO.ID - Uang bansos BPNT tahap 5 alokasi September-Oktober 2024 senilai Rp400.000 sudah pasti didapatkan oleh nama dan NIK e-KTP yang telah terdaftar. Mari pantau prosesnya di sini. 

Pemerintah secara rutin mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat yang tergolong miskin. 

Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan memeriksa yang layak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan terima bansosnya. 

Lolosnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari verifikasi dan validasi data agar bantuan yang diberikan tepat sasaran. 

Setelah dinyatakan lolos, selanjutnya mengurus kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank himbara, terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus wilayah Aceh dan sekitarnya), BTN, dan Bank Mandiri. 

KKS berguna untuk tempat penyaluran dana bansos. KPM bisa dengan bebas menarik uangnya di mesin ATM. 

Lantas, apakah sekarang pencairan BPNT tahap 5 periode September-Oktober 2024 sedang dilaksanakan? Berikut lihat selengkapnya di sini. 

Proses Pencairan BPNT Tahap 5 September-Oktober 2024

Terdapat kabar di media sosial bahwa saldo dana bansos BPNT sudah dicairkan ke pemilik rekening KKS BRI. 

Berdasarkan pantauan dari aplikasi SIKS-NG yang dilakukan kanal Youtube bernama Diary Bansos, ternyata hasilnya tidak sesuai dengan informasi yang dikatakan. 

Saat ini keterangannya sedang berada di Surat Perintah Membayar (SPM). Supaya KPM dapat menerima bantuannya, harus berada di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Standing Instruction (SI). 

Keterangan SPM ini artinya Kemensos baru mengirimkan surat perintah untuk melakukan pembayaran bansos ke pihak bank penyalur.

Berita Terkait

News Update