POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama menjelang pencairan pada bulan Oktober 2024.
Kedua bantuan tersebut, merupakan program pemerintah yang bertujuan guna membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Dengan pencairan yang dijadwalkan, banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang berharap dapat segera memanfaatkan bantuan ini untuk meringankan beban ekonomi mereka.
Namun sebelumnya, pastikan Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah bansos PKH dan BPNT benar-benar akan cair sesuai jadwal.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah dan dinas terkait, agar mengetahui informasi yang valid.
Guna memudahkan KPM dalam mengecek status bantuan, pemerintah menyediakan platform online yang dapat diakses kapan saja di cekbansos.kemensos.go.id.
Melalui situs resmi tersebut, penerima dapat memasukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama untuk mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT.
Dengan langkah-langkah tersebut, KPM bisa mengetahui status pencairan dan kapan dana bantuan akan tersedia, atau disalurkan.
Selain itu, penting untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari dinas sosial setempat mengenai jadwal dan mekanisme pencairan.
Dengan begitu, penerima manfaat dapat mempersiapkan diri dan memastikan bahwa mereka dapat segera menggunakan dana bantuan yang diterima.
Untuk lebih jelasnya, apakah bansos PKH dan BPNT Oktober 2024 sudah cair atau belum, berikut langkah pengecekannya.
Cek Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT Oktober 2024
- Silahkan Anda masuk pada mesin perambah, dan ketik cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya, masukan alamat dimana Anda tinggal, ingat harus sesuai dengan yang terteda di KTP.
- Lalu ini nama lengkap Anda sesuaikan juga dengan yang ada di KTP.
- Untuk melanjutkan pengcekan, masukan kode captcha yang muncul pada layar.
- Terakhir, Anda klik tombol "Cari"
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, Anda akan mengetahui apakah Bansos PKH dan BPNT Oktober 2024 sudah cair atau belum.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2024
- Pastikan Anda termasuk salah satu dalam golongan masyarakat tidak mampu.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat desil terbawah di data kemiskinan.
- Bukan merupakan penerima gaji minimum sesuai UMR, baik sebagai pegawai aktif, karyawan, maupun pensiunan.
- Penting. Pastikan Anda sudah Terdaftar pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG), serta di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Bukan salah satu pendamping sosial dalam beberapa program-program tertentu.
- Sudah memiliki identitas resmi serta valid dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), seperti KK dan NIK.
Pastikan Anda sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diharuskan, agar bisa mendapatkan Bansos PKH dan BPNT Oktober 2024 ini.
Setiap penerima bansos PKH, akan mendapatkan besaran saldo dana yang berbeda, tergantung dari kategorinya.
Besaran Saldo Dana Bansos PKH Oktober 2024 Berdasarkan Kategori.
- Untuk Ibu hamil/nifas akan mendapatkan bantuang Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahunnya.
- Untuk Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan menerima Rp750.000 per tahapnya, atau Rp3.000.000 untuk per tahunnya.
- Untuk Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima Rp225.000 per tahapnya, atau Rp900.000 untuk per tahunnya.
- Untuk Pendidikan SMP/Sederajat, menerima Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk Pendidikan SMA/Sederajat, akan mendapatkan Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Sedangkan untuk Penyayang disabilitas dan Lansia, akan mendapatkan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Sedangkan untuk penerima Bansos BPNT Oktober 2024 ini, akan mendapatkan Rp200.000 per tahapnya.
Namun jika pencairan dilakukan per dua tahap, maka setiap KPM akan mendapatkan Rp400.000, dan jika dilakukan per tiga tahap, akan mendapatkan Rp600.000.
Perlu menjadi catatan. Bansos BPNT ini tidak bisa dicarikan secara tunai. Bantuan ini hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau toko yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.