Syarat yang harus diketahui saat DC pinjol lakukan penagihan hutang ke rumah. (Pexels)

EKONOMI

Syarat DC Pinjol Bisa Tagih Hutang ke Rumah, Cek Selengkapnya di Sini!

Selasa 01 Okt 2024, 08:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Syarat yang harus anda ketahui jika Debt Collector (DC) pinjaman online (pinjol) bisa menagih hutang ke rumah.

Tidak jarang saat ini cara penagihan yang dilakukan oleh aplikasi pinjol membuat resah masyarakat.

Penagihan yang dilakukan kadang membuat masyarakat panik hingga harus kabur, lantaran DC melakukan penagihan yang kurang baik.

Di sisi lain DC juga hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh suatu aplikasi pinjol untuk melakukan penagihan.

Nah kini anda tidak perlu khawatir, sebab Otoritas Jasa Keuanga (OJK) telah menetapkan aturan untuk DC pinjol untuk menjelaskan aturan pengembalian dana kepada nasabahnya.

Dikutip dari OJK, terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Bagi anda yang merasa khawatir untuk menghadapi DC pinjol, silahkan lakukan cara berikut ini.

Cara Antisipasi DC Pinjol

1. Tanyakan Identitas

Saat debt collector datang, sambutlah dengan sopan dan tanyakan identitas mereka. Ketahui juga soal identitas debt collector, mulai dari siapa yang memberi perintah penagihan dan kontak pemberi tanggung jawab.

2. Minta Menunjukkan Kartu Sertifikasi Profesi

Para debt collector resi akan mendapatkan sertifikat Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI. Ini bertujuan agar penagih utang dapat menunjukkan bukti aktivitas profesinya.

3. Jelaskan Alasan Keterlambatan dengan Baik

Nasabah harus menjelaskan secara baik alasan terlambat atau menunggak membayar utang. Anda juga perlu menambahkan akan menghubungi pihak pemberi pinjaman soal utang tersebut.

Ingat juga jangan menjanjikan apapun pada debt collector untuk memperpanjang masa penagihan pinjaman. Ini bisa membuat proses penagihan menjadi semakin rumit.

4. Cari Tahu Surat Kuasa Penagihan Jika Ada Penyitaan Barang

Surat kuasa adalah bukti barang sitaan imbas penunggakan bayar utang dapat diambil. Ini wajib diterbitkan oleh penyedia pinjol tempat pinjaman diajukan.

5. Penyitaan Disertai Sertifikat Jaminan Fidusia

Lihat juga adanya sertifikat jaminan fidusia. Bentuknya adalah dokumen asli atau penyitaan barang. Jika debt collector tidak dapat menunjukkan sertifikat tersebut, tolak aktivitas penyitaan.

Sekian informasi terkait cara menghadapi DC Pinjol yang melakukan penagihan ke rumah anda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjaman-onlinepinjoldebt collectorOtoritas Jasa Keuangan (OJK)

Gabriel Omar Batistuta

Reporter

Gabriel Omar Batistuta

Editor