Butuh Dana Cepat? Jangan Ajukan Pinjol Sebelum Tahu Panduan Ini Jika Tidak Mau Kena Teror Pinjol

Selasa 01 Okt 2024, 10:41 WIB
Ketahui panduan ini sebelum mengajukan pinjol. (Freepik/rawpixel.com)

Ketahui panduan ini sebelum mengajukan pinjol. (Freepik/rawpixel.com)

POSKOTA.CO.ID - Menggunakan pinjaman online (pinjol) bisa menjadi solusi cepat untuk mendapatkan uang, namun hal tersebut juga bisa membawa risiko besar jika tidak dikelola dengan baik. Simak panduan pengajuan pinjol dalam artikel ini.

Banyak orang tergiur dengan kemudahan mendapat uang melalui klik dan unggah data di aplikasi atau website pinjol. Tidak adanya pemahaman mendalam, bisa berujung pada masalah keuangan yang serius.

Jika Anda memang membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan yang medesak, Anda sah-sah saja mengajukan pinjaman online melalui cara yang legal.

Berikut ini panduan yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan pinjol.

Panduan Sebelum Mengajukan Pinjol

1. Kenali Kebutuhan

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda benar-benar tahu untuk apa uang yang akan dipinjam tersebut.

Jangan gunakan pinjol untuk kebutuhan konsumtif yang  tidak penting, seperti belanja barang-barang mewah yang sebenarnya tidak diperlukan.

2. Pahami Bunga dan Denda

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas denda maksimal 0,3% per hari untuk keterlambatan pembayaran pinjol yang resmi. 

Namun, pinjol ilegal bisa menetapkan denda yang jauh lebih tinggi. Karenanya, selalu pastikan pinjaman Anda berasal dari layanan resmi yang telah terdaftar di OJK.

3. Bayar Tepat Waktu

Keterlambatan dalam pembayaran pinjaman online bisa membuat utang Anda menumpuk. Ini bisa mempengaruhi kestabilan ekonomi pribadi dan menyebabkan pendapatan Anda tidak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Jadi pastikan sebelum mengajukan pinjol, Anda telah mengestimasi antara pinjaman dan bunga yang harus dibayarkan, agar Anda bisa bayar tepat waktu.

4. Risiko Kredit Macet

Gagal bayar atau galbay pinjaman bisa membuat Anda masuk dalam daftar hitam kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dapat menghambat pengajuan kredit lain seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di masa depan.

Bahaya Pinjol Ilegal

1. Modus Penipuan

Berita Terkait
News Update