Sedangkan bagi penerima yang dijadwalkan pencairan setiap dua bulan, berikut tahapan penyalurannya:
- Tahap 1: Januari-Februari 2024
- Tahap 2: Maret-April 2024
- Tahap 3: Mei-Juni 2024
- Tahap 4: Juli-Agustus 2024
- Tahap 5: September-Oktober 2024
- Tahap 6: November-Desember 2024
Rincian Dana Bantuan Berdasarkan Kategori Penerima
Bantuan PKH senilai Rp2.400.000 disalurkan kepada penyandang disabilitas dan lansia dalam jangka waktu satu tahun.
Per bulan, mereka menerima Rp200.000, sehingga jika disalurkan setiap dua bulan, jumlahnya adalah Rp400.000, sementara jika setiap tiga bulan, akan menjadi Rp600.000.
Jumlah bantuan yang diterima KPM PKH juga bervariasi sesuai kategori, dengan rincian sebagai berikut:
- Anak usia dini dan ibu hamil: Rp250.000 per bulan (Rp3.000.000 per tahun).
- Siswa SD: Rp75.000 per bulan (Rp900.000 per tahun).
- Siswa SMP: Rp125.000 per bulan (Rp1.500.000 per tahun).
- Siswa SMA: Rp166.666 per bulan (Rp2.000.000 per tahun).
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp200.000 per bulan (Rp2.400.000 per tahun).
Kriteria Penerima PKH 2024
Untuk bisa menjadi penerima PKH, Anda harus memenuhi beberapa syarat:
1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu di wilayah domisili.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk mengecek nama dan status penerimaan bansos, ikuti langkah berikut:
1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan wilayah domisili.
3. Ketik nama lengkap sesuai KTP.
4. Isi kode captcha.
5. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan bansos.
Demikian informasi terkait Bantuan Sosial PKH 2024 senilai Rp2.400.000 bagi pemilik NIK e-KTP yang terdaftar. Semoga bermanfaat!
DISCLAIMER: Penggunaan kata Anda dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan penerima Bansos PKH 2024 yang terdaftar di DTKS sebagai KPM bantuan sosial pemerintah.