NIK e-KTP Atas Nama Anda Bisa Dapat Saldo Dana Rp2.400.000 dari Program Bansos BPNT, Asal…

Selasa 01 Okt 2024, 00:05 WIB
Simak syarat pemilik NIK e-KTP mendapatkan saldo dana Bansos BPNT Rp2.400.000 selengkapnya. (Instagram/@bank_indonesia_jatim/modif Fani Ferdiansyah)

Simak syarat pemilik NIK e-KTP mendapatkan saldo dana Bansos BPNT Rp2.400.000 selengkapnya. (Instagram/@bank_indonesia_jatim/modif Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah salah satu program bantuan sosial (Bansos) yang disalurkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pangan. 

BPNT memberikan akses bagi penerima untuk mendapatkan sembako melalui mekanisme penyaluran non-tunai menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Akan tetapi, tidak semua orang yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini. 

Sebab terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima saldo dana bansos BPNT.

Berikut adalah kriteria penerima BPNT yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima bantuan BPNT haruslah Warga Negara Indonesia (WNI). 

Selain itu, penerima juga wajib memiliki KTP yang masih berlaku sebagai bukti identitas resmi.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Penerima BPNT harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. 

Data ini mencakup keluarga miskin atau rentan miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah melalui mekanisme yang berlaku.

3. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Kriteria utama penerima BPNT adalah mereka yang termasuk dalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin. 

Penentuan ini berdasarkan penghasilan keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Biasanya, keluarga yang berada dalam kategori ini memiliki akses terbatas terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lainnya

Penerima BPNT tidak diperbolehkan sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah yang serupa, seperti Program Keluarga Harapan (PKH). 

Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi bantuan lebih merata dan tepat sasaran.

5. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BSI adalah alat yang digunakan untuk menyalurkan bantuan BPNT dari pemerintah ke penerima. 

Saldo dana bansos yang disalurkan pemerintah ke rekening KKS, diharapkan agar digunakan KPM untuk membeli sembako seperti beras, telur, atau minyak goreng atau bahan kebutuhan pangan lainnya. 

6. Berdomisili di Indonesia

Penerima BPNT harus tinggal di wilayah Indonesia. Jika penerima pindah ke luar negeri, status penerimaannya akan dihentikan karena bantuan ini ditujukan untuk masyarakat Indonesia yang tinggal dan berdomisili di dalam negeri.

7. Tidak Berstatus PNS, TNI, atau Polri

Penerima BPNT harus berasal dari kalangan masyarakat sipil, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI, atau Polri. 

Program ini dikhususkan untuk masyarakat dengan keterbatasan ekonomi, sehingga pegawai pemerintah dengan penghasilan tetap tidak berhak mendapatkan bantuan ini.

Mekanisme Penerimaan BPNT

Setelah memenuhi kriteria di atas, calon penerima BPNT akan diberikan KKS sebagai sarana untuk mencairkan bantuan. 

Setiap bulannya, dana bantuan sebesar Rp200.000 akan disalurkan ke dalam KKS. Sementara dalam satu tahun, KPM Bansos BPNT mendapat alokasi saldo bansos sebesar Rp2.400.000.

Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT

Untuk mengetahui nama dan status penerima Bansos BPNT, Anda bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut adalah langkahnya:

  1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan wilayah domisili Anda.
  3. Ketik nama lengkap sesuai KTP.
  4. Isi kode captcha.
  5. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan bansos.

Itu dia informasi mengenai syarat yang harus dipenuhi pemilik NIK e-KTP untuk menerima Bansos BPNT dari pemerintah. Semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update