ilustrasi, pinjol ilegal. (pixabay/rilsonav)

EKONOMI

Jangan Mudah Tergiur! Kenali Dulu Bahaya Racun dari Pinjol Ilegal Sebelum Meminjam

Selasa 01 Okt 2024, 23:04 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) semakin populer sebagai solusi cepat untuk kebutuhan finansial.

Akan tetapi, sebaiknya untuk tetap berhati-hati. 

Pasalnya banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Diketahui, OJK adalah lembaga yang mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia.

OJK juga merupakan lembaga pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin yang dapat dianggap aman.

Sementara itu, pinjol ilegal adalah praktik pinjaman uang secara daring yang tidak memiliki izin resmi dari OJK. 

Lembaga ini kerap menawarkan bunga tinggi dan menerapkan metode penagihan yang tidak wajar. 

Banyak dari mereka juga tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di Indonesia.

Bahaya dan Risiko Pinjol Ilegal

Kendati Anda tergiur dengan kehadiran pinjaman online ilegal, sebaiknya kenali dulu risikonya serta racun yang didapat jika memilih untuk menggunakan jenis pinjol ini:

1. Bunga Tidak Masuk Akal 

Pinjol ilegal biasanya mematok bunga yang jauh lebih tinggi dari batas yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Di mana suku bunga yang aman berkisar antara 0,067% hingga 0,3% per hari.

2. Teror dan Intimidasi dari Debt Collector

Pinjol ilegal sering menggunakan taktik teror, diantaranya dari debt collector (DC).

Termasuk juga penyebaran fitnah dan pelecehan kepada nasabah yang gagal membayar galbay) tepat waktu.

3. Penyalahgunaan Data Pribadi 

Saat mengajukan pinjaman, nasabah diminta memberikan akses ke data di perangkat. 

Pinjol ilegal dapat menyalahgunakan informasi ini, hingga berpotensi merugikan nasabah dan kontak di perangkat mereka.

4. Perlindungan Hukum Tidak Ada

Tanpa pendaftaran resmi, nasabah tidak mendapatkan perlindungan hukum dari OJK jika terjadi masalah seperti kebocoran data pribadi.

5. Ketidakjelasan Biaya Administrasi

Pinjol ilegal seringkali memasanh biaya administrasi yang tidak transparan dan melebihi batas yang ditetapkan oleh lembaga keuangan legal.

Apabila Anda mengalami kebutuhan mendesak terkait finansial, penting untuk memilih penyedia pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK untuk menghindari risiko pinjol ilegal. 

Dengan mengetahui risikonya, maka Anda dapat melindungi diri dari kerugian finansial dan masalah hukum di masa mendatang.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjaman-onlinepinjolbahaya pinjolpinjol ilegaldebt collector

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor