POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan, tapi ada juga risiko besar di baliknya.
Seperti diketahui, risiki pinjol itu mulai dari galbay (gagal bayar pinjol), terror debt collector (DC), hingga berbagai hal lainnya.
Meskipun banyak kasus kriminal dan utang yang menjerat orang-orang akibat pinjol, faktanya masih banyak yang nekat memakainya.
Jika kamu termasuk salah satunya, coba pikir ulang—sanggup nggak bayar utang tersebut?
Statistik Pengguna Pinjol
Statistik penggunaan pinjol di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Pada Juni 2023, di Jawa Barat saja, tercatat lebih dari 5 juta pengguna pinjol dengan total utang mencapai Rp14,25 triliun.
DKI Jakarta mengikuti di posisi kedua dengan 2,37 juta pengguna dan total utang Rp10,87 triliun.
Bahkan, jumlah utang pinjol warga Jakarta lebih besar dari APBD Yogyakarta 2023, yang hanya sekitar Rp5,7 triliun.
Jika ditotal secara nasional, utang pinjol di Indonesia mencapai Rp52,7 triliun dari 18,1 juta akun pengguna.
Menggunakan pinjol tidak hanya membuat pusing karena cicilan, tetapi juga berisiko merusak masa depan finansial dan profesional.
Setiap transaksi utang, termasuk pinjol, tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Jejak ini bisa mempersulit pengajuan KPR atau bahkan peluang diterima kerja, karena beberapa perusahaan mulai memeriksa SLIK sebagai salah satu syarat rekrutmen.