5 Syarat Penting untuk Ajukan Pinjol Legal, Cek Faktanya di Sini!

Selasa 01 Okt 2024, 18:43 WIB
ilustrasi ajukan pinjol legal (dok. pixabay/sewuparistudio)

ilustrasi ajukan pinjol legal (dok. pixabay/sewuparistudio)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) sekarang ini menjadi salah satu solusi sebagian masyarakat ketika ada kebutuhan mendesak, namun keuangan tidak mencukupinya. 

Hal tersebut dikarenakan meminjam uang di sejumlah aplikasi pinjol dinilai sangat mudah dan cepat cair sehingga tidak heran apabila banyak yang menggunakannya. 

Nominal yang bisa diajukan ke aplikasi pinjol juga tidak kaleng-kaleng, bahkan mampu menyentuh puluhan juta rupiah yang tentunya sangat menggiurkan para calon nasabah. 

Tidak sedikit juga pinjol yang menawarkan bunga rendah dengan tenor panjang sehingga dapat meringankan beban cicilan para penggunannya. 

Tetapi Anda yang sedang beniat mengajukan pinjol, terutama dengan nominal besar pun perlu hati-hati. 

Jangan sampai Anda salah memilih jasa pinjaman tersebut, mengingat ada banyak pinjol legal dan ilegal  yang tersebar di kalangan masyarakat. 

Perlu diketahui bahwa salah satu ciri-ciri pinjol ilegal adalah pihak mereka bisasanya tidak menawarkan jasa secara resmi melainkan langsung melalui pesan ke nomor hp atau WhatsApp pribadi. 

Selain itu pinjol ilegal juga namanya tidak tercatat di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan Banyak di antaranya yang menawarkan dengan persyaratan mudah, modal meminta rekening nasabah saja. 

Maka dari itu janganlah Anda mudah tertipu karena ada beberapa persyaratan resmi yang diminta pinjol legal kepada calon nasabah. Simak informasi lengkapnya berikut ini. 

Persyaratan Ajukan pinjol Legal

1. Sudah Cukup Usia

Pada dasarnya pinjol legal mengizinkan seseorang mengajukan pinjaman apabila usianya telah 21 tahun ke atas. Hal ini dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. 

Sedangkan pinjol ilegal bisa saja menyasar ke umur di bawah 21 tahun yang mungkin belum memiliki kondisi finansial yang cukup untuk membayar cicilan. 

Maka dari itu pinjol legal akan memberi kesempatan hanya pada calon nasabah yang sudah cukup usia. 

2. Warga Negara Indonesia

Sudah jelas bahwa pinjol di Tanah Air hanya memperbolehkan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai nasabahnya sehingga ini menjadi syarat dasar dalam pengajuan pinjol. 

Maka dari itu apabila Anda memiliki keluarga atau kerabat yang berasal dari luar negri, maka tidak bisa mengajukan pinjaman. 

3. Memiliki Pekerjaan

Mayoritas pinjol hanya dapat memberiikan pinjaman kepada nasabah yang sudah memiliki pekerjaan, paling tidak sudah memiliki penghasilan sehingga dipercaya oleh pihak pinjl mampu membayar cicilan.

Pada persyaratan ini bisanya para nasabah akan diminta untuk memberikan slip gaji.

4. Memiliki Data dan Dokumen Lengkap 

Pihak pinjol legal juga memiliki persyaratan utama yaitu calon nasabah harus memiliki data dan dokumen lengkap mulai dari KTP, KK, Slip Gaji, NPWP, dan sebagainya. 

Semua yang diajukan harus asli agar dapat mempermudah pencairan pinjaman yang diajukan. 

5. Mempunyai Rekening Bank 

Persyaratan selanjutnya pada pinjol legal adalah para peminjam harus memiliki rekening bank dengan identitas pribadi masin-masing untuk mencairkan dan membayar pinjaman. 

Demikian informasi penting yang dapat Anda simak terkait syarat pinjaman online legal, semoga bermanfaat. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update